Berita

Terdakwa kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab/Ist

Hukum

Pakar: Sidang Tidak Sah Jika Habib Rizieq Tidak Dihadirkan Langsung

KAMIS, 18 MARET 2021 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kehadiran terdakwa Habib Rizieq Shihab mutlak harus dihadirkan secara langsung dalam sidang kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Hal tersebut ditegaskan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar merujuk penundaan sidang pada agenda sebelumnya dengan alasan susah sinyal.

Pakar dari Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya perkembangan masa pandemi yang sudah mulai reda disesuaikan dengan penyelenggaraan persidangan.


"Persidangan tetap bisa berjalan secara langsung dengan protokol yang ketat di mana terdakwa juga dihadirkan," kata Fickar saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (18/3).

Fickar menjelaskan, dasar penyelenggaraan sidang daring menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No 4/2020. Sedangkan dasar penyelenggaraan sidang secara terbuka adalah KUHAP.

Dengan demikian, seharusnya persidangan tetap harus menghadirkan terdakwa secara langsung sesuai dengan ketentuan-ketentuan KUHAP.

"Prinsipnya peradilan wajib dihadiri terdakwa, jika tidak dihadiri terdakwa maka tidak sah," tegas Fickar.

Fickar berpandangan, hanya peradilan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saja yang boleh dilaksanakan secara in absentia dengan alasan penyelamatan uang negara.

"Bagi tindak pidana lain termasuk kerumunan wajib dihadirkan terdakwanya, jika tidak sidangnya tidak akan sah," pungkas Fickar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya