Berita

Pertemuan PT SSM dengan pihak BRI Cash/Net

Bisnis

Rugi Miliaran, PT SSM Berharap BRI Cash Mau Rekonsiliasi Data Administrasi

KAMIS, 18 MARET 2021 | 10:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anak perusahaan Bank BRI, PT Bringin Gigantara dinilai telah melanggar perjanjian yang dibuat dengan mitra kerjanya, PT Samudra Sumber Mandiri. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah.

Direktur Utama PT SSM, Samudra Parsaoran mengatakan bahwa taksiran nilai kerugian yang diterima perusahaannya mencapai angka 10 miliar rupiah.

"Kami memperkirakan bahwa nilai kerugian yang diterima mencapai Rp 10 miliar, itu termasuk tagihan pokok dan kerugian lainnya," ujar Samudra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/3).


Dia menjelaskan perusahaan yang dipimpinnya itu bergerak dalam bidang logistik dan mulai bekerja sama dengan PT BG sejak tahun 2016.

"Di awal proses pelaksanaan kerja semuanya berjalan dengan lancar. Namun pada saat proses penagihan, tagihan kami dibatasi hanya 50 juta rupiah untuk setiap invoice yang kami setorkan, padahal pembatasan itu tidak tertuang pada PKS (perjanjian kerjasama)," tutur Samudra.

Pihaknya menilai bahwa pembatasan nilai tagihan itu sangat merugikan. Samudra juga menuturkan bahwa pembatasan nilai tagihan itu berdampak besar pada proses penyetoran tagihannya.

"Tagihan yang kami setorkan merupakan tagihan untuk pekerjaan periode 2017 sampai 2019 awal. Proses penyetoran tagihan kami menjadi sangat terhambat, dikarenakan adanya pembatasan pada nilai invoice yang disetorkan, padahal praktiknya nilai invoice itu sangat bervariasi, bahkan pernah dalam satu invoice itu bernilai Rp 1 miliar lebih. Dan kami harus memecahnya menjadi 50 juta rupiah per-invoice," sebutnya.

Di samping itu, Samudra juga bercerita bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan permohonan untuk melakukan rekonsiliasi data tagihan bersama, namun ajakan tersebut tidak pernah dikabulkan. "Sudah beberapa kali, tapi permohonan tersebut belum pernah direalisasikan oleh pihak BRI Cash," katanya.

Selain itu, Samudra juga mengatakan bahwa pihaknya pernah diundang sekali oleh BRI Cash dengan agenda penyampaian hasil data verifikasi tagihan. Namun bukannya mendapatkan informasi mengenai hasil verifikasi tagihan, mereka malah diminta untuk menandatangani draf kesepakatan baru.

"Pernah sekali diundang oleh BRI Cash, agendanya mengenai penyampain hasil data verifikasi tagihan. Namun pada saat hadir, bukannya disuguhi dengan data hasil verifikasi, saya malah diminta untuk menandatangani draf kesepakatan baru, tentu saya dengan tegas menolak draf tersebut," tegas dia.

Samudra beralasan bahwa dirinya menolak untuk menandatangani draf kesepakatan baru tersebut dikarenakan draf tersebut sangat tidak sesuai dengan kebijakan pada PKS yang dia dan pihak BRI Cash sepakati sebelumnya.

Samudra juga menegaskan jika persoalan administrasi, pihaknya lengkap dan tersusun. Dia berharap pimpinan dari BRI Cash mau melakukan rekonsiliasi data administrasi.

"Kami berharap ada kerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami berharap pihak BRI Cash mau melakukan rekonsiliasi data administrasi dengan kami," kata Samudra.

Sementara itu, pihak BRI Cash sudah membenarkan adanya permasalahan tersebut. Menurut Kepala Sumber Daya Manusia (SDM) BRI Cash, Sujadi, pihaknya pasti dan mau melakukan pembayaran jika sesuai dengan data tagihan yang mereka miliki.

"Kami siap melakukan pembayaran sesuai nilai yang kami anggap benar. Ada beberapa hal yang menurut kami terkait data di administrasi yang tidak sesuai," katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sujadi mengatakan, pihak Samudra secara tiba-tiba memberikan tagihan senilai puluhan miliar rupiah untuk segera dibayar oleh manajemen baru yang ada di BRI Cash saat ini.

"Tentu saja hal ini membuat kaget manajemen baru. Tiba-tiba disodorkan tagihan yang banyak atas pekerjaan yang terjadi di manajemen lama. Diberikan tagihan itu di tahun 2020, sementara agak sulit mengumpulkan bukti-bukti dari daerah," ucap Sujadi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya