Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Pakar Hukum: Konstitusi Boleh Dilanggar Itu Ungkapan Keputusasaan

KAMIS, 18 MARET 2021 | 09:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal konstitusi boleh dilanggar dianggap sebagai sebuah keputusasaan dalam upaya menyelematkan rakyat dari keterpurukan ekonomi saat ini.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan oleh pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam. Dia merespon pernyataan Mahfud MD yang disampaikan usai silaturrahim dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya di Surabaya.

"Sebagai pakar hukum konstitusi, pernyataan Mahfud MD berlebihan. Saya mengira pernyataan tersebut diungkapkan dikarenakan keputusasaan beliau dalam upaya menyelamatkan rakyat dari keterpurukan ekonomi yang ada saat ini," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/3).


Menurut Saiful, pernyataan Mahfud dapat menimbulkan problematika di lapangan, mengingat selain posisinya sebagai Menko Polhukam, Mahfud juga pernah menjabat sebagai hakim, bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tugas dan kewenangannya adalah menjaga marwah konstitusi atau UUD 1945.

"Bagaimana mungkin seorang pejabat negara menyatakan yang demikian, mestinya sebagai pejabat negara memastikan UUD 1945 tegak lurus dilaksanakan bahkan tidak sedikitpun untuk disimpanginya dalam kondisi apapun," tegas Saiful.

Saiful pun takut pernyataan Mahfud dapat berakibat fatal bagi terlaksananya berbangsa, bernegara yang berdasar kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

"Kalau kemudian pejabat setingkat menko menyatakan konstitusi boleh disimpangi, maka jangan-jangan rakyat akan banyak menyimpangi konstitusi yang akan berakibat fatal bagi terlaksananya berbangsa dan bernegara yang berdasar kepada Pancasila dan UUD," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya