Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie/Ist

Politik

Kata Mahfud Konstitusi Boleh Dilanggar Demi Keselamatan Rakyat, Jimly Asshiddiqie Membalas

RABU, 17 MARET 2021 | 19:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut konstitusi boleh dilanggar demi keselamatan rakyat disorot.

Salah satu tokoh yang ikut mengomentarinya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Sebelum menelan mentah pernyataan Mahfud, Jimly menyarankan publik untuk menengok secara detail aturan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 12.

"Ini harus dibaca berdasarkan Pasal 12 UUD 45. Inilah dasar-dasar pintu masuk bagi berlakunya HTN (hukum tata negara) Darurat," kata Jimly di akun Twitternya, Rabu (17/3).


Pasal tersebut, kata Jimly, turut memuat frasa 'keadaan bahaya' seperti yang disampaikan Mahfud MD. Pasal 12 sendiri menegaskan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 12 UUD 1945 tidak secara tegas mengatur mengenai pengertian dan batasan keadaan bahaya. Pasal 12 UUD 1945 menyebutkan bahwa syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pada saat ini undang-undang yang berlaku adalah UU (Prp) 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, terjadi apabila:

1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.


Penjelasan keadaan bahaya dalam pasal tersebut kemudian diubah dalam Perppu 52/1960 Tentang Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Perppu 23/1959 Tentang Keadaan Bahaya.

Dalam Perppu tersebut, frasa keadaan berbahaya diartikan 'Tempat-tempat yang ditunjuk sebagai tempat berdiam berdasarkan ayat (1) pasal ini ada di bawah pengurusan Menteri Keamanan Nasional'.

"Di luar ini, negara hukum dilarang keras langgar UUD. Maka, tidak usah ragu terapkan keadaan darurat. Kalau UU/Perpu Keadaan Bahaya 1959 jo UU Perppu 1960 dinilai ketinggalan, ubahlah dengan Perppu baru," demikian Jimly.

Adapun pernyataan Mahfud MD terkait konstitusi boleh dilanggar demi keselamatan rakyat dipegang dalam menangani Covid-19. Ia mengambil contoh pada program vaksinasi yang dilakukan pemerintah secara cepat dan masif untuk menekan angka kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya