Berita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis memperlihatkan barang bukti dollar USD palsu/Ist

Presisi

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gulung Sindikat Pengedar Dollar Palsu Senilai Rp 3 Miliar

RABU, 17 MARET 2021 | 16:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi soal maraknya peredaran uang palsu jenis dollar USD di wilayah hukumnya. Setelah melalui serangkaian penyelidikan polisi akhirnya mengungkap sindikat pengedar dollar USD tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, dalam membongkar sindikat itu jajarannya menangkap empat orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Mereka adalah, ES, MT, AD dan S. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran atau DPO, yakni DD, HA dan T.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran uang palsu kertas negara dollar USD diwilayah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dari hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya peredaran uang dollar USD Palsu yang berada di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Putu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/3).
 

 
Putu menjelaskan, modus operandi pelaku adalah akan menukarkan uang USD sebanyak 21 ikat dimana dari setiap 1 ikat terdiri dari 100 lembar dan setiap lembarnya bernilai USD100 kemudian uang tersebut akan ditukarkan menjadi rupiah senilai Rp25.000.000.

"Uang palsu Dollar AS 210.000 jika diitung dari kurs saat ini sekira Rp3 miliar," ujar Putu.

Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan observasi dan mencurigai gerak-gerik dua orang laki-laki dan perempuan di Areal Mall Of Indonesia (MOI). Aparat pun melakukan penangkapan terhadap ES (perempuan) dan MT (laki-laki) yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan dalam sebuah tas dalam milik ES uang dollar USD sebanyak 21 ikat yang setiap ikat berisi 100 lembar dimana masing-masing pecahan senilai 100USD.

"Kemudian petugas melakukan interogasi dan didapatkan keterangan bahwa uang dollar USD tersebut sebelumnya adalah milik DV (Perempuan) sebanyak 12 ikat dollar USD dan milik S (laki-laki) sebanyak 9 ikat," ujar Putu.

Terkait hal ini, Putu menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak secret service FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Indonesia dan dinyatakan bahwa uang dollar USD tersebut adalah palsu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya