Berita

Anak di bawah 18 tahun di Manila dilarang keluar rumah untuk cegah penularan virus corona/Net

Dunia

Manila Perketat Pembatasan Sosial, Anak Di Bawah 18 Tahun Dilarang Keluar Rumah

SELASA, 16 MARET 2021 | 16:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pihak berwenang di ibukota Filipina, Manila, memperketat aturan untuk mencegah penularan virus corona. Salah satunya melarang anak di bawah usia  18 tahun untuk keluar rumah.

Otoritas Pembangunan Metro Manila mengumumkan, hanya mereka yang berusia 18 hingga 65 tahun yang akan diizinkan untuk keluar rumah. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada Rabu (17/3), selama dua pekan.

Sejak akhir tahun lalu, Filipina mulai melonggarkan aturan kuncian yang menyatakan siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun tidak boleh keluar dari tempat tinggalnya.


Namun bulan ini , Filipina mengalami lonjakan kasus Covid-19. Pada Senin (15/3), dilaporkan terdapat 5.404 kasus baru di Filipina, infeksi harian tertinggi sejak pertengahan Agustus.

Selain melarang anak di bawah umur untuk keluar rumah, otoritas juga melarang minuman keras. Di sejumlah daerah juga diberlakukan kuncian lokal.

Pemerintah Filipina sendiri tengah menghadapi kritikan karena program vaksinasi yang lambat.

Sejauh ini, Filipina sudah menandatangani kesepakatan dengan sejumlah produsen vaksin.

Hampir 2,4 juta dosis diperkirakan akan dikirim pada awal April, terdiri dari 979.200 dosis vaksin AstraZeneca melalui fasilitas COVAX dan 1,4 juta suntikan Sinovac termasuk 400 ribu yang disumbangkan oleh China.

Pemerintah juga telah menandatangani kesepakatan dengan Serum Institute of India untuk 30 juta dosis vaksin Novavax, yang akan tiba pada kuartal ketiga atau keempat tahun ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya