Berita

Anak di bawah 18 tahun di Manila dilarang keluar rumah untuk cegah penularan virus corona/Net

Dunia

Manila Perketat Pembatasan Sosial, Anak Di Bawah 18 Tahun Dilarang Keluar Rumah

SELASA, 16 MARET 2021 | 16:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pihak berwenang di ibukota Filipina, Manila, memperketat aturan untuk mencegah penularan virus corona. Salah satunya melarang anak di bawah usia  18 tahun untuk keluar rumah.

Otoritas Pembangunan Metro Manila mengumumkan, hanya mereka yang berusia 18 hingga 65 tahun yang akan diizinkan untuk keluar rumah. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada Rabu (17/3), selama dua pekan.

Sejak akhir tahun lalu, Filipina mulai melonggarkan aturan kuncian yang menyatakan siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun tidak boleh keluar dari tempat tinggalnya.


Namun bulan ini , Filipina mengalami lonjakan kasus Covid-19. Pada Senin (15/3), dilaporkan terdapat 5.404 kasus baru di Filipina, infeksi harian tertinggi sejak pertengahan Agustus.

Selain melarang anak di bawah umur untuk keluar rumah, otoritas juga melarang minuman keras. Di sejumlah daerah juga diberlakukan kuncian lokal.

Pemerintah Filipina sendiri tengah menghadapi kritikan karena program vaksinasi yang lambat.

Sejauh ini, Filipina sudah menandatangani kesepakatan dengan sejumlah produsen vaksin.

Hampir 2,4 juta dosis diperkirakan akan dikirim pada awal April, terdiri dari 979.200 dosis vaksin AstraZeneca melalui fasilitas COVAX dan 1,4 juta suntikan Sinovac termasuk 400 ribu yang disumbangkan oleh China.

Pemerintah juga telah menandatangani kesepakatan dengan Serum Institute of India untuk 30 juta dosis vaksin Novavax, yang akan tiba pada kuartal ketiga atau keempat tahun ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya