Berita

Ketua DPW PKS Jabar, Haru Suandharu/Net

Politik

Wacana Presiden 3 Periode, PKS Jabar: Kita Sama-sama Sepakat Dua Periode, Demi Kaderisasi Dan Demokrasi

SELASA, 16 MARET 2021 | 15:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana masa jabatan presiden 3 periode kembali mengemuka dan menjadi polemik belakangan ini. Hal tersebut dinilai berpotensi melahirkan otoritarianisme dalam pemerintahan.

Ketua DPW PKS Jabar, Haru Suandharu menilai, jabatan Presiden, Gubernur, maupun Walikota/Bupati cukup 2 periode saja.

"Demi berjalannya proses demokrasi maupun kaderisasi, saya kira harusnya kita sama-sama tetap sepakat dua periode. Ya kan kita dulu sudah sepakat, dulu ada reformasi sama-sama," ujar Haru, Selasa (16/3), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Menurutnya, jika saat ini jabatan Presiden ditambah 1 periode maka Pemilu akan mundur dari jadwal yang seharusnya. Hal tersebut tentunya dapat berpotensi munculnya usulan 4 periode jabatan presiden, dan akhirnya tidak dibatasi.

"Kalau sudah seumur hidup, nanti repot lagi, harus reformasi lagi. Walaupun barangkali ada pihak yang sangat menginginkannya," tuturnya.

Haru menegaskan, masa jabatan presiden dinilai cukup ideal dengan 2 periode, sehingga ke depan dapat muncul kader-kader baru.

Ia menambahkan, jabatan tersebut merupakan pilihan rakyat dalam pelaksanaan Pemilu yang jujur, bebas, adil, dan rahasia.

"Kalau saya harapannya ya seperti apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi dan Pak Hidayat, ya cukup lah. Agar alam demokrasi yang sehat dapat hadir seperti apa yang sama-sama diharapkan," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya