Berita

Siswa berusia di atas 12 tahun di Afghanistan dilarang bernyanyi di depan umum/Net

Dunia

Aturan Siswa Dilarang Bernyanyi Di Depan Umum Picu Kontroversi Baru Di Afghanistan

SELASA, 16 MARET 2021 | 11:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Aturan yang melarang anak sekolah berusia 12 tahun ke atas untuk bernyanyi di depan umum telah menjadi kontroversi di Afghanistan.

Lewat surat pada 10 Maret, Direktur Pendidikan Kota Kabul Ahmad Zamir Kawara mengumumkan keputusan nasional yang meminta semua sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk melarang siswa mereka yang berusia di atas 12 tahun untuk tampil di paduan suara upacara atau program publik apa pun.

Di dalam surat itu, disebutkan, kepala sekolah akan dihukum jika tidak mematuhi perintah.


Selain itu, siswi remaja hanya bisa tampil dalam paduan suara untuk penonton perempuan dan tidak boleh dilatih oleh tutor laki-laki.

Larangan tersebut lantas memicu kontroversi, di mana tiga bulan lalu juga muncul perintah yang menyerukan agar anak-anak kecil diajari di masjid setempat untuk memperkuat pengetahuan Islam.

Aktivis hak perempuan mengecam larangan tersebut. Mereka khawatir jika hak dan kebebasan yang susah payah diperjuangkan sejak penggulingan Taliban pada akhir 2001 akan sia-sia.

Di media sosial, kampanye #IAmMySong digaungkan, mendorong gadis-gadis Afghanistan tampil dan mengunggah lagu favorit mereka.

Kepada Arab News pada Selasa (16/3), jurubicara Kementerian Pendidikan, Najiba Aryan mengatakan pihaknya tengah mengkaji hal tersebut.

"Surat yang dikeluarkan baru-baru ini oleh departemen pendidikan kota Kabul tidak mencerminkan sikap dan kebijakan resmi Kementerian Pendidikan," ujar Aryan.

“Kementerian Pendidikan sedang mengkaji masalah tersebut, akan membagikan temuannya dan, jika perlu, juga akan mengambil tindakan disipliner,” tambahnya.

Menurut Wakil Direktur Human Rights Watch, Heather Barr, pernyataan kementerian berupaya untuk menyangkal tanggung jawabnya.

“Kementerian memiliki masalah kredibilitas yang serius setelah upaya pada Desember untuk meluncurkan kebijakan mengadakan kelas sekolah dasar di masjid. Kedua insiden ini menyoroti aktivisme warga Afghanistan yang peduli tentang hak-hak anak perempuan dan yang telah mendorong mundur dengan keras dan membuat kementerian mundur," jelas dia.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya