Berita

Siswa berusia di atas 12 tahun di Afghanistan dilarang bernyanyi di depan umum/Net

Dunia

Aturan Siswa Dilarang Bernyanyi Di Depan Umum Picu Kontroversi Baru Di Afghanistan

SELASA, 16 MARET 2021 | 11:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Aturan yang melarang anak sekolah berusia 12 tahun ke atas untuk bernyanyi di depan umum telah menjadi kontroversi di Afghanistan.

Lewat surat pada 10 Maret, Direktur Pendidikan Kota Kabul Ahmad Zamir Kawara mengumumkan keputusan nasional yang meminta semua sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk melarang siswa mereka yang berusia di atas 12 tahun untuk tampil di paduan suara upacara atau program publik apa pun.

Di dalam surat itu, disebutkan, kepala sekolah akan dihukum jika tidak mematuhi perintah.


Selain itu, siswi remaja hanya bisa tampil dalam paduan suara untuk penonton perempuan dan tidak boleh dilatih oleh tutor laki-laki.

Larangan tersebut lantas memicu kontroversi, di mana tiga bulan lalu juga muncul perintah yang menyerukan agar anak-anak kecil diajari di masjid setempat untuk memperkuat pengetahuan Islam.

Aktivis hak perempuan mengecam larangan tersebut. Mereka khawatir jika hak dan kebebasan yang susah payah diperjuangkan sejak penggulingan Taliban pada akhir 2001 akan sia-sia.

Di media sosial, kampanye #IAmMySong digaungkan, mendorong gadis-gadis Afghanistan tampil dan mengunggah lagu favorit mereka.

Kepada Arab News pada Selasa (16/3), jurubicara Kementerian Pendidikan, Najiba Aryan mengatakan pihaknya tengah mengkaji hal tersebut.

"Surat yang dikeluarkan baru-baru ini oleh departemen pendidikan kota Kabul tidak mencerminkan sikap dan kebijakan resmi Kementerian Pendidikan," ujar Aryan.

“Kementerian Pendidikan sedang mengkaji masalah tersebut, akan membagikan temuannya dan, jika perlu, juga akan mengambil tindakan disipliner,” tambahnya.

Menurut Wakil Direktur Human Rights Watch, Heather Barr, pernyataan kementerian berupaya untuk menyangkal tanggung jawabnya.

“Kementerian memiliki masalah kredibilitas yang serius setelah upaya pada Desember untuk meluncurkan kebijakan mengadakan kelas sekolah dasar di masjid. Kedua insiden ini menyoroti aktivisme warga Afghanistan yang peduli tentang hak-hak anak perempuan dan yang telah mendorong mundur dengan keras dan membuat kementerian mundur," jelas dia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya