Berita

Siswa berusia di atas 12 tahun di Afghanistan dilarang bernyanyi di depan umum/Net

Dunia

Aturan Siswa Dilarang Bernyanyi Di Depan Umum Picu Kontroversi Baru Di Afghanistan

SELASA, 16 MARET 2021 | 11:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Aturan yang melarang anak sekolah berusia 12 tahun ke atas untuk bernyanyi di depan umum telah menjadi kontroversi di Afghanistan.

Lewat surat pada 10 Maret, Direktur Pendidikan Kota Kabul Ahmad Zamir Kawara mengumumkan keputusan nasional yang meminta semua sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk melarang siswa mereka yang berusia di atas 12 tahun untuk tampil di paduan suara upacara atau program publik apa pun.

Di dalam surat itu, disebutkan, kepala sekolah akan dihukum jika tidak mematuhi perintah.

Selain itu, siswi remaja hanya bisa tampil dalam paduan suara untuk penonton perempuan dan tidak boleh dilatih oleh tutor laki-laki.

Larangan tersebut lantas memicu kontroversi, di mana tiga bulan lalu juga muncul perintah yang menyerukan agar anak-anak kecil diajari di masjid setempat untuk memperkuat pengetahuan Islam.

Aktivis hak perempuan mengecam larangan tersebut. Mereka khawatir jika hak dan kebebasan yang susah payah diperjuangkan sejak penggulingan Taliban pada akhir 2001 akan sia-sia.

Di media sosial, kampanye #IAmMySong digaungkan, mendorong gadis-gadis Afghanistan tampil dan mengunggah lagu favorit mereka.

Kepada Arab News pada Selasa (16/3), jurubicara Kementerian Pendidikan, Najiba Aryan mengatakan pihaknya tengah mengkaji hal tersebut.

"Surat yang dikeluarkan baru-baru ini oleh departemen pendidikan kota Kabul tidak mencerminkan sikap dan kebijakan resmi Kementerian Pendidikan," ujar Aryan.

“Kementerian Pendidikan sedang mengkaji masalah tersebut, akan membagikan temuannya dan, jika perlu, juga akan mengambil tindakan disipliner,” tambahnya.

Menurut Wakil Direktur Human Rights Watch, Heather Barr, pernyataan kementerian berupaya untuk menyangkal tanggung jawabnya.

“Kementerian memiliki masalah kredibilitas yang serius setelah upaya pada Desember untuk meluncurkan kebijakan mengadakan kelas sekolah dasar di masjid. Kedua insiden ini menyoroti aktivisme warga Afghanistan yang peduli tentang hak-hak anak perempuan dan yang telah mendorong mundur dengan keras dan membuat kementerian mundur," jelas dia.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya