Berita

Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil/Net

Nusantara

Meski Bawa Surat Negatif, Pemindahan Jenazah Harus Seizin Satgas Covid-19

SELASA, 16 MARET 2021 | 04:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemindahan jenazah yang telah dikuburkan dengan protokol Covid-19 harus mendapat izin dari Satgas Covid-19. Tanpa ada izin, pemindahan jenazah dapat dikategorikan tindak pidana.

Begitu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil di Mapolda Jabar, Senin (15/3).

"Kuburan digali kembali itu bisa kena pasal pidana, jadi tidak boleh dilakukan, semua yang berhubungan dengan Covid-19 harus ada izin dari Satgas, kalau tidak ada itu ilegal apapun alasannya tidak diperkenankan," ujar pria yang kerap disapa Kang Emil, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Emil menegaskan, prosedur pemindahan jenazah harus sesuai dengan standar dari Satgas Covid-19. Menurutnya, pihak keluarga tidak benarkan melakukan pemindahan secara mandiri meski telah memegang surat keterangan negatif Covid-19 jenazah.

"Iya kan sudah dikuburkan, jadi semua keputusan melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan Covid-19 harus ada izin satgas, kalau tidak ada itu kategorinya ilegal walaupun dia pegang surat hasilnya adalah negatif," tegasnya.‎

"Lalu harus dipindahkan tetap izin satgas menggunakan prosedurnya boleh, selama tidak (izin) itu masuk pelanggaran hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, sejumlah jenazah khusus Covid-19 di TPU Cikadut Kota Bandung dipindahkan karena hasil swab yang dikeluarkan berstatus negatif.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan memperbolehkan pemindahan jenazah yang telah dikubur dengan protokol Covid-19.

Menurutnya, pihak keluarga harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari jenazah yang akan dipindahkan.

"Kalau permintaan keluarga silakan saja, karena itu bukan Covid-19, diizinkan silakan aja, itu hak keluarga," ujarnya, di Kota Bandung, Senin (15/3).‎

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya