Berita

Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil/Net

Nusantara

Meski Bawa Surat Negatif, Pemindahan Jenazah Harus Seizin Satgas Covid-19

SELASA, 16 MARET 2021 | 04:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemindahan jenazah yang telah dikuburkan dengan protokol Covid-19 harus mendapat izin dari Satgas Covid-19. Tanpa ada izin, pemindahan jenazah dapat dikategorikan tindak pidana.

Begitu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil di Mapolda Jabar, Senin (15/3).

"Kuburan digali kembali itu bisa kena pasal pidana, jadi tidak boleh dilakukan, semua yang berhubungan dengan Covid-19 harus ada izin dari Satgas, kalau tidak ada itu ilegal apapun alasannya tidak diperkenankan," ujar pria yang kerap disapa Kang Emil, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Emil menegaskan, prosedur pemindahan jenazah harus sesuai dengan standar dari Satgas Covid-19. Menurutnya, pihak keluarga tidak benarkan melakukan pemindahan secara mandiri meski telah memegang surat keterangan negatif Covid-19 jenazah.

"Iya kan sudah dikuburkan, jadi semua keputusan melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan Covid-19 harus ada izin satgas, kalau tidak ada itu kategorinya ilegal walaupun dia pegang surat hasilnya adalah negatif," tegasnya.‎

"Lalu harus dipindahkan tetap izin satgas menggunakan prosedurnya boleh, selama tidak (izin) itu masuk pelanggaran hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, sejumlah jenazah khusus Covid-19 di TPU Cikadut Kota Bandung dipindahkan karena hasil swab yang dikeluarkan berstatus negatif.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan memperbolehkan pemindahan jenazah yang telah dikubur dengan protokol Covid-19.

Menurutnya, pihak keluarga harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari jenazah yang akan dipindahkan.

"Kalau permintaan keluarga silakan saja, karena itu bukan Covid-19, diizinkan silakan aja, itu hak keluarga," ujarnya, di Kota Bandung, Senin (15/3).‎

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya