Berita

Presiden Joko Widodo dan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono/Net

Politik

Wacana Presiden 3 Periode, Pakar: Berlebihan Dan Tidak Etis

SENIN, 15 MARET 2021 | 14:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana Presiden RI bisa menjabat tiga periode dinilai berlebihan. Sebaiknya jabatan presiden dan wakil presiden cukup dua periode dan tidak seharusnya tiga periode.

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara, Profesor Sugianto, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (15/3).

"Adanya usulan agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode tersebut sangat tidak etis dalam konstelasi politik," kata  akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu.


Sebaiknya, kata dia, publik tidak berlebihan menanggapi adanya usulan tiga periode jabatan presiden, walaupun hal tersebut baru sebatas usulan. Periodesasi jabatan presiden tiga periode sangat menyalahi konstitusi UUD 1945.

"Untuk periodesasi jabatan presiden-wakil presiden tetap dua periode, kalaupun bisa satu periode tidak harus 5 tahun, namun bisa diusulkan menjadi 7 tahun. Jadi bila Presiden dua periode jadi 14 tahun bukan 10 tahun lagi," beber Prof Sugianto.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, sebagai salah satu pengusul jabatan presiden tiga periode menilai akan ada keseruan tersendiri jika amandemen terealisasi.

"Bisa el clasico SBY vs Jokowi di Pilpres 2024 kalau jabatan presiden boleh tiga periode. Seru nih,” kata Arief dalam keterangannya, Minggu (14/4).

Arief mengatakan, dengan diperbolehkannya seseorang menjabat sebagai presiden untuk tiga periode yang terpilih melalui pilpres, maka akan membuka pintu bagi Jokowi untuk maju lagi di Pilpres 2024.

"Begitu juga kans Susilo Bambang Yudhoyono untuk kembali maju sangat terbuka lebar di Pilpres 2024,” papar Arief.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya