Berita

Andri Cahyadi, pelapor Komut dan Dirut Sinarmas menunjukan Laporan Polisi (LP)/Net

Hukum

Pelapor Bos Sinarmas Beberkan Alasannya Melapor Ke Bareskrim

MINGGU, 14 MARET 2021 | 00:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Andri Cahyadi (45) membeberkan dirinya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya dan Dirut Sinarmas Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri.

Pengusaha asal Solo ini merasa ditipu oleh kedua bos Sinarmas itu, terkait kerjasama bisnis Batubara. Andri merupakan
Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI).


Awal mula, pada tahun 2015, perusahaannya bekerjasama dengan PT Sinarmas untuk memenuhi kebutuhan batubara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, dalam perjalanan waktu, perusahaan Andri yakni PT EEI, malah merugi. Bahkan tersangkut hutang yang mencapai Rp 4 triliun.

Bahkan sebelum ada kerjasama dengan PT Sinarmas, saham Andri Cahyadi sebesar 53 persen, namun hingga Desember 2020 diberitahu pihak Sinarmas kalau sahamnya tinggal 9 persen.

“Sebagai Komut, saya tidak pernah menandatangi hutang, tidak pernah menjual saham, tiba-tiba saya diberitahu kalau PT EEI punya hutang hingga Rp 4 triliun dan saham saya yang semula sebanyak 53 persen tinggal 9 persen. Berbagai alasan tersebut yang melatarbelakangi saya untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Semua berkas, barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim setelah melalui proses yang membutuhkan waktu sekitar 8 bulan,” beber Andri di Solo, Sabtu (13/3).

Andri juga menjelaskan bahwa sahamnya diketahui telah diambil alih oleh orang-orang asing.

“Saya yakini orang-orang tersebut masih dalam lingkaran PT Sinarmas,” jelasnya.

Dari salinan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2021, keduanya diperkarakan dengan kasus penipuan/perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan sangkaan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, 374 KUHP, pasal 263 KUHP Jo pasal 264 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 2,3,4 dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya