Berita

Andri Cahyadi, pelapor Komut dan Dirut Sinarmas menunjukan Laporan Polisi (LP)/Net

Hukum

Pelapor Bos Sinarmas Beberkan Alasannya Melapor Ke Bareskrim

MINGGU, 14 MARET 2021 | 00:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Andri Cahyadi (45) membeberkan dirinya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya dan Dirut Sinarmas Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri.

Pengusaha asal Solo ini merasa ditipu oleh kedua bos Sinarmas itu, terkait kerjasama bisnis Batubara. Andri merupakan
Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI).

Awal mula, pada tahun 2015, perusahaannya bekerjasama dengan PT Sinarmas untuk memenuhi kebutuhan batubara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, dalam perjalanan waktu, perusahaan Andri yakni PT EEI, malah merugi. Bahkan tersangkut hutang yang mencapai Rp 4 triliun.

Awal mula, pada tahun 2015, perusahaannya bekerjasama dengan PT Sinarmas untuk memenuhi kebutuhan batubara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, dalam perjalanan waktu, perusahaan Andri yakni PT EEI, malah merugi. Bahkan tersangkut hutang yang mencapai Rp 4 triliun.

Bahkan sebelum ada kerjasama dengan PT Sinarmas, saham Andri Cahyadi sebesar 53 persen, namun hingga Desember 2020 diberitahu pihak Sinarmas kalau sahamnya tinggal 9 persen.

“Sebagai Komut, saya tidak pernah menandatangi hutang, tidak pernah menjual saham, tiba-tiba saya diberitahu kalau PT EEI punya hutang hingga Rp 4 triliun dan saham saya yang semula sebanyak 53 persen tinggal 9 persen. Berbagai alasan tersebut yang melatarbelakangi saya untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Semua berkas, barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim setelah melalui proses yang membutuhkan waktu sekitar 8 bulan,” beber Andri di Solo, Sabtu (13/3).

Andri juga menjelaskan bahwa sahamnya diketahui telah diambil alih oleh orang-orang asing.

“Saya yakini orang-orang tersebut masih dalam lingkaran PT Sinarmas,” jelasnya.

Dari salinan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2021, keduanya diperkarakan dengan kasus penipuan/perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan sangkaan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, 374 KUHP, pasal 263 KUHP Jo pasal 264 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 2,3,4 dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya