Berita

Andri Cahyadi, pelapor Komut dan Dirut Sinarmas menunjukan Laporan Polisi (LP)/Net

Hukum

Pelapor Bos Sinarmas Beberkan Alasannya Melapor Ke Bareskrim

MINGGU, 14 MARET 2021 | 00:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Andri Cahyadi (45) membeberkan dirinya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya dan Dirut Sinarmas Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri.

Pengusaha asal Solo ini merasa ditipu oleh kedua bos Sinarmas itu, terkait kerjasama bisnis Batubara. Andri merupakan
Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI).

Awal mula, pada tahun 2015, perusahaannya bekerjasama dengan PT Sinarmas untuk memenuhi kebutuhan batubara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, dalam perjalanan waktu, perusahaan Andri yakni PT EEI, malah merugi. Bahkan tersangkut hutang yang mencapai Rp 4 triliun.

Awal mula, pada tahun 2015, perusahaannya bekerjasama dengan PT Sinarmas untuk memenuhi kebutuhan batubara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, dalam perjalanan waktu, perusahaan Andri yakni PT EEI, malah merugi. Bahkan tersangkut hutang yang mencapai Rp 4 triliun.

Bahkan sebelum ada kerjasama dengan PT Sinarmas, saham Andri Cahyadi sebesar 53 persen, namun hingga Desember 2020 diberitahu pihak Sinarmas kalau sahamnya tinggal 9 persen.

“Sebagai Komut, saya tidak pernah menandatangi hutang, tidak pernah menjual saham, tiba-tiba saya diberitahu kalau PT EEI punya hutang hingga Rp 4 triliun dan saham saya yang semula sebanyak 53 persen tinggal 9 persen. Berbagai alasan tersebut yang melatarbelakangi saya untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Semua berkas, barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim setelah melalui proses yang membutuhkan waktu sekitar 8 bulan,” beber Andri di Solo, Sabtu (13/3).

Andri juga menjelaskan bahwa sahamnya diketahui telah diambil alih oleh orang-orang asing.

“Saya yakini orang-orang tersebut masih dalam lingkaran PT Sinarmas,” jelasnya.

Dari salinan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2021, keduanya diperkarakan dengan kasus penipuan/perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan sangkaan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, 374 KUHP, pasal 263 KUHP Jo pasal 264 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 2,3,4 dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya