Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Atas Nama 64 Negara, Kuba Minta Negara Luar Berhenti Ikut Campur Urusan Xinjiang China

SABTU, 13 MARET 2021 | 13:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sikap campur tangan sejumlah negara Barat dalam urusan Xinjiang China mendapat sorotan pada sesi ke-46 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) yang saat ini sedang berlangsung di Jenewa, Swiss.

Dalam sebuah pernyataan bersama, perwakilan Kuba di PBB atas nama 64 negara menyerukan beberapa kekuatan untuk berhenti membuat tuduhan tidak berdasar terhadap China karena motivasi politik.

"Semua pihak harus mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia melalui dialog dan kerja sama yang konstruktif, dan dengan tegas menentang politisasi hak asasi manusia dan standar ganda," kata pernyataan bersama itu," seperti dikutip dari Xinhua, Sabtu (13/3).


Pernyataan tersebut memuji filosofi yang berpusat pada rakyat yang dikejar pemerintah China dan pencapaian yang telah dibuat negara itu dalam perjuangan hak asasi manusianya.

"Xinjiang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari China. Kami mendesak pihak terkait untuk mematuhi tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, berhenti mencampuri urusan dalam negeri China dengan memanipulasi masalah terkait Xinjiang, menahan diri dari membuat tuduhan tidak berdasar terhadap China karena motivasi politik. dan membatasi pembangunan negara berkembang dengan dalih hak asasi manusia," kata pernyataan itu.

Sebelumnya, pada 5 Maret, Belarus menyampaikan pidato bersama atas nama 71 negara pada sesi UNHRC ke-46, menekankan bahwa urusan Hong Kong adalah urusan dalam negeri China dan tidak boleh diganggu oleh kekuatan eksternal.

Juga dalam beberapa hari terakhir, sejumlah negara telah menyatakan dukungan kuat mereka untuk China terkait masalah Xinjiang dan Hong Kong dalam pernyataan masing-masing yang disampaikan pada sesi tersebut.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya