Berita

Anggota Komisi III DPR FPKB, Heru Widodo/RMOL

Politik

Heru Widodo PKB: Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE Yang Lebih Demokratis

SABTU, 13 MARET 2021 | 13:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Polisi siber dinilai cukup baik untuk menyehatkan ruang digital. Tetapi, kerja polisi siber harus ditopang dengan aturan hukum yang lebih demokratis berupa perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Heru Widodo menyatakan, keberadaan polisi siber sedianya ditopang oleh aturan hukum yang lebih adaptif dengan perkembangan saat ini.

"UU ITE masih sangat lemah dalam melindungi data pribadi, sehingga masih memungkinkan akun di media sosial untuk diretas. Maka untuk menghindari hal tersebut, UU ITE sangat perlu direvisi," ujar Heru, Sabtu (13/3).


Politikus PKB ini menambahkan, keberadaan polisi siber penting untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat.

Tujuannya, agar masyarakat tidak melanggar hukum saat berselancar di dunia maya.

"Saya kira, polisi siber memiliki nilai penting untuk memproteksi masyarakat terjerat UU ITE," kata Heru.

Sementara itu, Direktur Ekesekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai, polisi siber yang keberadaannya berdasar pada SE Kapolri No: SE/2/11/2021 tentang kesadaran Budaya Beretika mengedepankan sisi preventif daripada penindakan.

"Saya melihat ada perubahan pola dari SE era Kapolri Badrodin tahun 2015 yang cenderung kuat sisi penindakan dengan SE Kapolri baru tahun 2021 yang mengedepankan sisi pencegahan," jelasnya.

Ferdian menilai, selama ini berbagai aturan mengenai siber cenderung melakukan pendekatan jalan pintas berupa penindakan kepada masyarakat.

"Padahal ada sisi edukasi literasi yang jauh lebih penting di ranah siber ini. Apalagi perkembangan pengguna internet di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat," tegas Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini.

Atas dasar itu, Ferdian menyebut keberadaan Polisi Siber akan lebih komprehensif bila terdapat perubahan UU ITE yang banyak mendapat kritik dari publik.

 "Namun sayangnya, perubahan UU ITE tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 ini. Padahal, kalau perubahan UU ITE dilakukan tahun ini dengan mengakomodasi berbagai catatan dari publik, keberadaan polisi siber akan lebih memiliki makna," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya