Berita

Penyegelan Galian C di Purwakarta/RMOLJabar

Nusantara

Tim Gabungan KLHK Segel Dua Tempat Galian C Di Sukatani Purwakarta

SABTU, 13 MARET 2021 | 05:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK pada hari Jumat (12/3), menutup penambangan galian C di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, JawaBarat.

Hasil penyelidikan tim gabungan itu menyimpulkan bahawa selain tak berizin, penambangan liar itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur disekitar lokasi.

Sesuai dengan prosedur, tim gabungan kemudian menyegel lahan galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 Ha itu.


Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, Sdr DS alias A (46 tahun) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35 tahun) bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta, serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, mengatakan bahhwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat.

"Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," terang Sustyo dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Sustyo menambahkan bahwa operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan pada tanggal 12 – 13 Maret 2021.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Kita harus bersatu melawan kejahatan serta mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini.” kata Rasio Sani.

Ia juga menyebutkan, penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya serta tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.

“Mereka harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan," ucapnya.

"Kami juga akan menggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang illegal menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana berlapis," tegas Rasio Sani.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya