Berita

Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata/Ist

Presisi

Tak Beri Izin, Polda NTB Ancam Bubarkan KLB Lombok Jika Nekat Digelar

JUMAT, 12 MARET 2021 | 18:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tidak ada toleransi apapun bagi masyarakat atau kelompok yang nekat menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyikapi rencana Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indonesia di Hotel Killa, Senggigi, Lombok pada 20 Maret 2021 yang izinnya kini ditarik Pemda Lombok Barat.

Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan, pada dasarnya Polda NTB selalu melakukan upaya persuasif terhadap warga yang melakukan kerumunan. Namun bila imbauan tak diindahkan, pihaknya tak segan untuk menindak tegas pelanggar prokes, termasuk KLB PPAT bila nekat digelar.
 

 
"Penindakan tegas akan dilakukan bila kerumunan tanpa izin dari gugus tugas Covid-19 serta yang menolak membubarkan diri. Kami memiliki dasar hukum mengacu Undang-Undang 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP," jelas Kombes Hari Brata, Jumat (12/3).

Sebelumnya, rencana KLB Ikatan PPAT Indonesia diklaim telah mengantongi izin dari Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid. Namun dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19, izin tersebut kemudian dicabut kembali.

Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Lobar, Mahnan mengatakan, ada beberapa alasan Pemda mencabut rekomendasi KLB ikatan PPAT. Pertama karena ada gugatan dari anggota ikatan PPAT daerah untuk menolak kegiatan tersebut.

Rencana kegiatan tersebut juga mendapat penolakan dari kelompok masyarakat Lombok dan meminta Pemda mencabut rekomendasi tersebut.

"Selain itu, (pencabutan izin) mengingat masih tingginya kasus penularan Covid-19 di kabupaten Lombok Barat," jelas Mahnan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya