Berita

Kuasa hukum Safiq saat melapor ke Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Nusantara

Terancam Kehilangan Ganti Rugi Jalan Tol, Warga Bengkulu Lapor Polisi

KAMIS, 11 MARET 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilih tanah seluas 14.449 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Tengah yang terkena dampak dari pengerjaan jalan tol terancam tidak dapat ganti rugi dari pemerintah.

Pasalnya, tanah milik Safiq, warga Kabupaten Bengkulu Tengah ini, disebut-sebut sebagai tanah hibah. Bukan dari hasil proses jual beli antara Safiq dan Abdul Rani, sang pemilik sebelumnya.

Seperti dijelaskan kuasa hukum Safiq, Anatasya Pase, pada 2015 telah terjadi jual beli antara kliennya dengan pemilik tanah sebelumnya.
Setelah transaksi selesai, munculah program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang kemudian pihaknya mengajukan permohonan untuk pembuatan dokumen sertifikat tanah dengan bantuan perangkat desa setempat.

Setelah transaksi selesai, munculah program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang kemudian pihaknya mengajukan permohonan untuk pembuatan dokumen sertifikat tanah dengan bantuan perangkat desa setempat.

Namun, setelah proses pembuatan sertifikat tanah tersebut diduga ada upaya pemalsuan dokumen yang dilakukan P-M. Di mana tanah kepemilikan Safiq disebut sebagai tanah hibah dan terancam tak dapat ganti rugi atas pembangunan jalan tol.

"Atas kejadian ini kita melaporkan seseorang berinisial P-M ke Polda Bengkulu yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen tanah milik Safiq ini," ujar Anastasya, kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, Kamis (11/3).

Lanjut Anatasya, kasus ini juga telah masuk dalam gugatan perdata di pengadilan negeri Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara dengan penggugat adalah P-M sendiri.

"P-M selaku penggugat menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah hibah. Akibatnya Safiq tidak bisa meminta ganti rugi lahan atas pembangunan jalan tol yang saat ini tengah dibangun," sambungnya.

Akibat pemalsuan dokumen tersebut, kerugian yang dialami Safiq atas kasus ini ditafsir mencapai Rp 1 miliar dan terancam tidak mendapatkan ganti rugi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya