Berita

Kuasa hukum Safiq saat melapor ke Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Nusantara

Terancam Kehilangan Ganti Rugi Jalan Tol, Warga Bengkulu Lapor Polisi

KAMIS, 11 MARET 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilih tanah seluas 14.449 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Tengah yang terkena dampak dari pengerjaan jalan tol terancam tidak dapat ganti rugi dari pemerintah.

Pasalnya, tanah milik Safiq, warga Kabupaten Bengkulu Tengah ini, disebut-sebut sebagai tanah hibah. Bukan dari hasil proses jual beli antara Safiq dan Abdul Rani, sang pemilik sebelumnya.

Seperti dijelaskan kuasa hukum Safiq, Anatasya Pase, pada 2015 telah terjadi jual beli antara kliennya dengan pemilik tanah sebelumnya.
Setelah transaksi selesai, munculah program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang kemudian pihaknya mengajukan permohonan untuk pembuatan dokumen sertifikat tanah dengan bantuan perangkat desa setempat.

Setelah transaksi selesai, munculah program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang kemudian pihaknya mengajukan permohonan untuk pembuatan dokumen sertifikat tanah dengan bantuan perangkat desa setempat.

Namun, setelah proses pembuatan sertifikat tanah tersebut diduga ada upaya pemalsuan dokumen yang dilakukan P-M. Di mana tanah kepemilikan Safiq disebut sebagai tanah hibah dan terancam tak dapat ganti rugi atas pembangunan jalan tol.

"Atas kejadian ini kita melaporkan seseorang berinisial P-M ke Polda Bengkulu yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen tanah milik Safiq ini," ujar Anastasya, kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, Kamis (11/3).

Lanjut Anatasya, kasus ini juga telah masuk dalam gugatan perdata di pengadilan negeri Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara dengan penggugat adalah P-M sendiri.

"P-M selaku penggugat menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah hibah. Akibatnya Safiq tidak bisa meminta ganti rugi lahan atas pembangunan jalan tol yang saat ini tengah dibangun," sambungnya.

Akibat pemalsuan dokumen tersebut, kerugian yang dialami Safiq atas kasus ini ditafsir mencapai Rp 1 miliar dan terancam tidak mendapatkan ganti rugi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya