Berita

Kuasa hukum Safiq saat melapor ke Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Nusantara

Terancam Kehilangan Ganti Rugi Jalan Tol, Warga Bengkulu Lapor Polisi

KAMIS, 11 MARET 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilih tanah seluas 14.449 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Tengah yang terkena dampak dari pengerjaan jalan tol terancam tidak dapat ganti rugi dari pemerintah.

Pasalnya, tanah milik Safiq, warga Kabupaten Bengkulu Tengah ini, disebut-sebut sebagai tanah hibah. Bukan dari hasil proses jual beli antara Safiq dan Abdul Rani, sang pemilik sebelumnya.

Seperti dijelaskan kuasa hukum Safiq, Anatasya Pase, pada 2015 telah terjadi jual beli antara kliennya dengan pemilik tanah sebelumnya.
Setelah transaksi selesai, munculah program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang kemudian pihaknya mengajukan permohonan untuk pembuatan dokumen sertifikat tanah dengan bantuan perangkat desa setempat.

Setelah transaksi selesai, munculah program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang kemudian pihaknya mengajukan permohonan untuk pembuatan dokumen sertifikat tanah dengan bantuan perangkat desa setempat.

Namun, setelah proses pembuatan sertifikat tanah tersebut diduga ada upaya pemalsuan dokumen yang dilakukan P-M. Di mana tanah kepemilikan Safiq disebut sebagai tanah hibah dan terancam tak dapat ganti rugi atas pembangunan jalan tol.

"Atas kejadian ini kita melaporkan seseorang berinisial P-M ke Polda Bengkulu yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen tanah milik Safiq ini," ujar Anastasya, kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, Kamis (11/3).

Lanjut Anatasya, kasus ini juga telah masuk dalam gugatan perdata di pengadilan negeri Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara dengan penggugat adalah P-M sendiri.

"P-M selaku penggugat menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah hibah. Akibatnya Safiq tidak bisa meminta ganti rugi lahan atas pembangunan jalan tol yang saat ini tengah dibangun," sambungnya.

Akibat pemalsuan dokumen tersebut, kerugian yang dialami Safiq atas kasus ini ditafsir mencapai Rp 1 miliar dan terancam tidak mendapatkan ganti rugi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya