Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis/Net

Politik

Menkumham Tidak Punya Dalih Mengesahkan KLB Deliserdang, Margarito Kamis: Yang Dipakai AD/ART Expired!

KAMIS, 11 MARET 2021 | 12:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil kegiatan yang diklaim sebagai Kongrers Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, tidak bisa disahkan Kementerian Hukum dan Ham.

Begitulah pendapat pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, saat diwawancarai Kantor Berita Politik RMOL, dibilangan Depok, Jawa Barat, Rabu (10/3).

Margarito menerangkan, penyelenggaraan KLB Deliserdang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak merujuk pada AD/ART tahun 2020 yang disahkan bersamaan dengan kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudhoyono, oleh Kemenkumham.


"KLB itu didasarkan (pada) anggaran dasar anggaran rumah tangga yang sudah dicabut, maka untuk alasan apapun KLB itu tidak sah," ujar Margarito Kamis.

Dari perpektif itu, Margarito melihat Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H Laoly, tidak memiliki dalih untuk mengesahkan hasil KLB Deliserdang.

Walaupun menurutnya, KLB Deliserdang menghasilkan struktur kepengurusan partai dan AD/ART baru.

"Kalau yang digunakan anggaran dasar anggaran rumah tangga yang sudah expired, maka dengan alasan apapun, secanggih apapun kongres itu, tetap tidak sah," ucapnya.

"Konsekuensinya, kepengurusan yang dilahirkan atau apapun yang dilahirkan dari situ tidak bisa diterima sebagai hal hukum yang sah. suka atau tidak suka," demikian Margarito Kamis.

Dalam jumpa pers dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan, dua hari lalu, panitia penyelenggara berdalih bawa KLB Deliserdang sah diselenggarakan karena merujuk pada AD/ART 2005.

Sebab menurut para peneyelenggara yang merupakan eks kader Partai Demokrat, AD/ART tahun 2020 memberikan kewenangan yang berlebih kepada Majelis Tinggi, bahkan kewenanganya dianggap melebihi Kongres.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya