Berita

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko usai dinobatkan jadi ketum Partai Demokrat oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan kader Demokrat/Net

Politik

Pengamat: Jika Masalah Demokrat Dibiarkan, Berarti Produsen Konflik Itu Memang Istana

KAMIS, 11 MARET 2021 | 11:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istana akan dianggap sebagai produsen konflik jika hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deliserdang disahkan.

Pengamat sosial politik, Muslim Arbi mengatakan bahwa pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD sebenarnya sudah cukup jelas untuk menjadi dasar bahwa kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan yang sah di Demokrat.

Sebab, Menko Mahfud mengatakan bahwa AD/ART terakhir yang diserahkan Partai Demokrat adalah tahun 2020. Sementara KLB Deliserdang berpegangan pada AD/ART 2005.


"Tetapi jika Jokowi membiarkan Menkumham Yasona Laoly mengesahkan Demokrat versi KLB, berarti ini ada unsur kesengajaan yang memang dikondisikan agar tercipta perpecahan dalam tubuh Demokrat menjadi legal," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/3).

Bahkan, sambung Muslim, jika Presiden Joko Widodo membiarkan konflik Demokrat yang melibatkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko berlarut-larut, maka itu bisa disebut sebagai upaya memperlemah daya kritis yang selama ini disuarakan partai berlambang mercy tersebut.

Artinya, Istana dengan sengaja menghendaki adanya konflik di tubuh Partai Demokrat.

"Jika perpecahan ini dibiarkan dan dilegalkan, maka produsen konflik itu memang Istana. Dan Moeldoko hanya wayang Jokowi," kata Muslim.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya