Berita

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz/Net

Politik

Revisi UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, KPU Mulai Perencanaan Dan Persiapan Pemilu-Pilkada Serentak 2024

RABU, 10 MARET 2021 | 22:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Revisi UU 7/2017 tentang Pemilu telah dicabut dari Prolegnas oleh DPR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung bersiap memulai perencanaan dan persiapan untuk menyelenggarakan Pemilu Nasional sekaligus Pilkada Serentak di 2024.

Begitulah Komisioner KPU, Viryan Aziz menanggapi keputusan Badan Legislatif DPR bersama pemerintah di dalam Rapat Kerja kemarin, yang dia sampaikan melalui tulisan yang diposting di website resminya, viryanngopi.id, Selasa (9/3).

"Hari ini (9/3) secara resmi RUU Pemilu ditarik dari Prolegnas 2021 sehingga perencanaan dan persiapan pemilu dapat langsung dikerjakan oleh KPU dan para pihak terkait. Pentingnya persiapan sejak dini karena pada tahun 2024 diselenggarakan dua pemilu serentak," tulis Viryan.


Viryan menjelaskan, perencanaan yang akan disusun KPU mengacu pada praktik manajemen pemilihan yang baik, dan bahannya diambil dari pengalaman terdahulu yang sempat memunculkan beragam resiko di dalam penyelenggaraannya.

"Berkaca pada pengalaman memanage pemilu 2019, salah satu keterbatasan yang dihadapi adalah minimnya waktu merencanakan tahapan, program dan jadwal secara detail dan matang," ucap Viryan.

"UU Nomor 7 Tahun 2017 diundangkan tanggal 16 Agustus 2017, sedangkan tahapan pemilu 2019 harus dimulai tanggal 17 Agustus 2017 atau selisih hanya satu hari," sambungnya.

Sementara itu, Viryan menyebutkan pengalaman pemilihan yang cukup baik pernah terjadi dan dialami KPU. Yakni, pada persiapan pemilu 2014 yang tahapannya dimulai tanggal 9 Juni 2012 atau hampir satu bulan sejak UU No. 8 Tahun 2012 diundangkan pada tanggal 11 Mei 2012.

"Perencanaan tahapan pemilu yang sangat terbatas waktunya atau bahkan tidak rasional secara manajerial hendaknya tidak diteruskan," tegasnya menyambung penjelasan sebelumnya.

Maka dari itu, Viryan bersama jajaran KPU berpandangan persiapan pemilihan di 2024 dengan waktu yang sangat cukup menjadi penting, karena yang disiapkan dua pemilu serentak pada satu tahun.

Nantinya, produk hukum yang digunakan tetap mengacu pada UU 7/2017 untuk pemilu presiden dan legislatif, serta UU 10/2016 untuk Pilkada dan Putusan MK terkait dengan kedua UU tersebut.

"Pengalaman pemilu serentak kepala daerah 2015, 2017, 2018 dan 2020 serta pemilu serentak 2019 menjadi pelajaran sangat berharga," demikian Viryan menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya