Berita

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz/Net

Politik

Revisi UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, KPU Mulai Perencanaan Dan Persiapan Pemilu-Pilkada Serentak 2024

RABU, 10 MARET 2021 | 22:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Revisi UU 7/2017 tentang Pemilu telah dicabut dari Prolegnas oleh DPR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung bersiap memulai perencanaan dan persiapan untuk menyelenggarakan Pemilu Nasional sekaligus Pilkada Serentak di 2024.

Begitulah Komisioner KPU, Viryan Aziz menanggapi keputusan Badan Legislatif DPR bersama pemerintah di dalam Rapat Kerja kemarin, yang dia sampaikan melalui tulisan yang diposting di website resminya, viryanngopi.id, Selasa (9/3).

"Hari ini (9/3) secara resmi RUU Pemilu ditarik dari Prolegnas 2021 sehingga perencanaan dan persiapan pemilu dapat langsung dikerjakan oleh KPU dan para pihak terkait. Pentingnya persiapan sejak dini karena pada tahun 2024 diselenggarakan dua pemilu serentak," tulis Viryan.


Viryan menjelaskan, perencanaan yang akan disusun KPU mengacu pada praktik manajemen pemilihan yang baik, dan bahannya diambil dari pengalaman terdahulu yang sempat memunculkan beragam resiko di dalam penyelenggaraannya.

"Berkaca pada pengalaman memanage pemilu 2019, salah satu keterbatasan yang dihadapi adalah minimnya waktu merencanakan tahapan, program dan jadwal secara detail dan matang," ucap Viryan.

"UU Nomor 7 Tahun 2017 diundangkan tanggal 16 Agustus 2017, sedangkan tahapan pemilu 2019 harus dimulai tanggal 17 Agustus 2017 atau selisih hanya satu hari," sambungnya.

Sementara itu, Viryan menyebutkan pengalaman pemilihan yang cukup baik pernah terjadi dan dialami KPU. Yakni, pada persiapan pemilu 2014 yang tahapannya dimulai tanggal 9 Juni 2012 atau hampir satu bulan sejak UU No. 8 Tahun 2012 diundangkan pada tanggal 11 Mei 2012.

"Perencanaan tahapan pemilu yang sangat terbatas waktunya atau bahkan tidak rasional secara manajerial hendaknya tidak diteruskan," tegasnya menyambung penjelasan sebelumnya.

Maka dari itu, Viryan bersama jajaran KPU berpandangan persiapan pemilihan di 2024 dengan waktu yang sangat cukup menjadi penting, karena yang disiapkan dua pemilu serentak pada satu tahun.

Nantinya, produk hukum yang digunakan tetap mengacu pada UU 7/2017 untuk pemilu presiden dan legislatif, serta UU 10/2016 untuk Pilkada dan Putusan MK terkait dengan kedua UU tersebut.

"Pengalaman pemilu serentak kepala daerah 2015, 2017, 2018 dan 2020 serta pemilu serentak 2019 menjadi pelajaran sangat berharga," demikian Viryan menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya