Berita

Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki/Net

Politik

Setelah Poin Miras Dicabut, Perpres 10/2021 Diyakini Akan Untungkan UMKM

RABU, 10 MARET 2021 | 19:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dengan mengesampingkan lampiran yang dicabut Presiden Joko Widodo terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (Miras), Perpres No. 10/2021 dinilai bisa membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah lebih untung.

Hal itu diungkapkan Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sukiryanto.

Menurut Senator asal Kalimantan Barat itu, Regulasi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dianggap mendorong UMKM bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.


Sukiryanto pun menyebut, kebijakan Presiden Jokowi itu dipandang bertujuan baik karena dapat mendorong UMKM berkembang. Dia juga menyebut, perpres tersebut merupakan salah satu upaya yang dapat membesarkan UMKM ke tahap selanjutnya.

"Usaha rumahan seperti ultra mikro yang bermodalkan di bawah Rp 5 juta produksinya sulit membesar, selain terkendala kualitas, kemasan, pemasaran dan juga pengembangannya. Jadi, usaha ultra mikro seperti kerupuk, keripik ataupun rempeyek sulit masuk pada ritel supermarket," ujar Sukiryanto, Rabu (10/3/2021).

"Selain persyaratan, izin usaha, BPOM dan PIRT produk, sistim pembayaran konsinyasi tidak mampu membuat home industri itu mampu menjalani usahanya,"  lanjut dia.

Namun dengan kemunculan regulasi tentang bidang usaha penanaman modal dalam Perpres ini, bakal mampu mendorong UMKM masuk ke perusahaan besar, sehingga nantinya mampu mendapatkan akses pemasaran," tambahnya.

Akan tetapi, Sukiryanto meminta agar ada penjelesan konkrit terkait iklim investasi yang mampu mendorong usaha ultra mikro menembus pasa dan berkembang melalui skema kemitraan UMKM-Industri.

"Perlu ada penjelasan lebih konkrit, karena diharapkan perpres ini bukan sekedar angin surga bagi pelaku ultra mikro saja, namun implementasi perpres ini hingga tahap yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyakarat kecil," jelasnya.

Lebih lanjut, Sukiryanto juga menyebut terbitnya Perpres 10/2021 itu lebih mendorong pelaku usaha untuk berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha.

Selain itu, pada Perpres tersebut terdapat daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance. Hal ini diberikan sebagai bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya