Berita

Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki/Net

Politik

Setelah Poin Miras Dicabut, Perpres 10/2021 Diyakini Akan Untungkan UMKM

RABU, 10 MARET 2021 | 19:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dengan mengesampingkan lampiran yang dicabut Presiden Joko Widodo terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (Miras), Perpres No. 10/2021 dinilai bisa membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah lebih untung.

Hal itu diungkapkan Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sukiryanto.

Menurut Senator asal Kalimantan Barat itu, Regulasi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dianggap mendorong UMKM bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.

Sukiryanto pun menyebut, kebijakan Presiden Jokowi itu dipandang bertujuan baik karena dapat mendorong UMKM berkembang. Dia juga menyebut, perpres tersebut merupakan salah satu upaya yang dapat membesarkan UMKM ke tahap selanjutnya.

"Usaha rumahan seperti ultra mikro yang bermodalkan di bawah Rp 5 juta produksinya sulit membesar, selain terkendala kualitas, kemasan, pemasaran dan juga pengembangannya. Jadi, usaha ultra mikro seperti kerupuk, keripik ataupun rempeyek sulit masuk pada ritel supermarket," ujar Sukiryanto, Rabu (10/3/2021).

"Selain persyaratan, izin usaha, BPOM dan PIRT produk, sistim pembayaran konsinyasi tidak mampu membuat home industri itu mampu menjalani usahanya,"  lanjut dia.

Namun dengan kemunculan regulasi tentang bidang usaha penanaman modal dalam Perpres ini, bakal mampu mendorong UMKM masuk ke perusahaan besar, sehingga nantinya mampu mendapatkan akses pemasaran," tambahnya.

Akan tetapi, Sukiryanto meminta agar ada penjelesan konkrit terkait iklim investasi yang mampu mendorong usaha ultra mikro menembus pasa dan berkembang melalui skema kemitraan UMKM-Industri.

"Perlu ada penjelasan lebih konkrit, karena diharapkan perpres ini bukan sekedar angin surga bagi pelaku ultra mikro saja, namun implementasi perpres ini hingga tahap yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyakarat kecil," jelasnya.

Lebih lanjut, Sukiryanto juga menyebut terbitnya Perpres 10/2021 itu lebih mendorong pelaku usaha untuk berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha.

Selain itu, pada Perpres tersebut terdapat daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance. Hal ini diberikan sebagai bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya