Berita

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte/Ist

Hukum

Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Tawarkan Pengunjung Sidang Goyang 'TikTok'

RABU, 10 MARET 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte mendapatkan vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Usai mendapatkan vonis, Napoleon dengan bergurau menawarkan untuk bergoyang "TikTok".

Napoleon mengungkapkan hal tersebut, setelah bersalaman dengan para penasihat hukumnya.


"Sudah ya, sudah ya apa perlu saya goyang 'TikTok'," ujar Napoleon kepada pengunjung sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Napoleo.

Dia dinilai terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

Atas vonis tersebut, Napoleon langsung mengajukan banding.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar Napoleon menegaskan, sambil berdiri.

Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Napoleon.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa dan nama baik Polri," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Majelis hakim juga menilai Napoleon lempar batu sembunyi tangan.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini, padahal perbuatan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari segi kuantitas maupun kualitas," ujar Damis.

Namun, Majelis Hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri, dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Napoleon.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa hadir secara tertib dan tidak pernah bertingkah yang membuat persidangan tidak lancar," kata hakim Damis.

Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya