Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Wacana Pajak Pelaku Ekonomi Digital, LaNyalla: Kewajiban Melekat Pada Setiap Warga Negara

RABU, 10 MARET 2021 | 16:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai pelaku usaha ekonomi digital yang menjalankan usahanya di kanal-kanal media sosial dan mengendorse berbagai iklan merupakan kegiatan komersil.

Hal itu tidak jauh berbeda dengan bintang iklan di televisi atau media lainnya.

"Maka, sudah semestinya kewajiban pajak melekat pada setiap warga negara," tegas LaNyalla, Rabu (10/3/2021).


Diakui mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu, sejauh ini pelaku ekonomi digital seperti Youtuber, Influencer dan lainnya tidak ada standarisasi berapa penghasilan mereka dalam mengendorse sebuah produk yang diiklankan di akun media sosial mereka.

Memang, kata LaNyalla, kanal-kanal media sosial yang digunakan untuk iklan produk berbeda dengan kanal televisi atau media cetak yang sudah jelas nominalnya.

Pemberlakuan pajak bagi pelaku ekonomi digital bagi Ditjen Pajak tentu akan mengalami kesulitan. Sehingga Ditjen Pajak akan berkolaborasi dengan penyedia platform Over The Top (OTT) dan Kemenkominfo untuk melacak pendapatan asli pelaku usaha ekonomi digital.

"Sebaiknya memang wajib pajak itu jujur membayar pajak tanpa harus ditagih. Langkah Ditjen Pajak sudah tepat karena harus tahu berapa penghasilan mereka yang berbisnis menggunakan platform digital," tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

Di sisi lain, mantan Ketua Umum PSSI itu meminta kepada pihak terkait untuk memperhatikan persoalan ini dengan serius, oleh karena industri 4.0 memang memanfaatkan digitalisasi sebagai ruang transaksi mereka.

"Jadi, segala hal yang berkaitan dengan regulasi, termasuk perpajakan memang sepatutnya telah disiapkan dengan baik. Sebab, perputaran uang pada platform digital tidak main-main, jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Jangan sampai negara dirugikan," ingat LaNyalla.

Untuk diketahui, Noxinfluencer, sebuah platform analisis dan pemeringkat Youtuber, sempat mengeluarkan laporan pada Januari lalu.

Dari laporan disebut diketahui bahwa jumlah pengikut suatu akun tidak memiliki hubungan terhadap pendapatan yang dibukukan. Sebagai contoh, Ricis Official, sebuah akun yang memiliki 23,6 juta pengikut di kanal YouTube pribadinya, memiliki pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp 1,01 miliar sampai Rp 3,53 miliar.

Sementara itu, akun Baim Paula dengan jumlah pengikut yang lebih sedikit 17,3 juta memiliki penghasilan bulanan diperkirakan mencapai Rp 1,61 miliar sampai Rp 5,64 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya