Berita

Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani persidangan/Net

Hukum

Suap Red Notice, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

RABU, 10 MARET 2021 | 14:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Brigjen Prasetijo Utomo kurungan 3 tahun enam bulan penjara dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3).

Dengan begitu, jenderal bintang satu ini telah terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keputusan vonis dari majelis hakim berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.


Untuk yang memberatkan, Brigjen Prasetijo Utomo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, dia juga dinilai telah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berprilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," kata Damis.

Sebagai informasi, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan

Selain itu, Brigjen Prasetijo Utomo saat merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri disebut menerima uang senilai 100 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar DPO di Imigrasi dan red notice.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya