Berita

Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani persidangan/Net

Hukum

Suap Red Notice, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

RABU, 10 MARET 2021 | 14:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Brigjen Prasetijo Utomo kurungan 3 tahun enam bulan penjara dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3).

Dengan begitu, jenderal bintang satu ini telah terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keputusan vonis dari majelis hakim berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk yang memberatkan, Brigjen Prasetijo Utomo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, dia juga dinilai telah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berprilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," kata Damis.

Sebagai informasi, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan

Selain itu, Brigjen Prasetijo Utomo saat merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri disebut menerima uang senilai 100 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar DPO di Imigrasi dan red notice.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya