Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani/Repro

Politik

Usulkan Kembali Merevisi UU 19/2019, Komisi III: Tapi Yang Menginisiasi KPK Sendiri

RABU, 10 MARET 2021 | 13:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan merevisi kembali Undang-undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul saat Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Rabu (10/3).

Tujuan revisi ini antara lain untuk memperbaiki dan memperluas jangkauan kerja-kerja pemberantasan korupsi di tanah air.

"Saya ingin langsung saja, bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani.


Menurut Wakil Ketua Umum PPP itu, UU Nomor 19/2019 tentang KPK memang harus direvisi kembali demi perbaikan institusi dan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terlebih, UU itu bukan kitab suci karena dibuat oleh manusia, dalam hal ini pemerintah dan DPR. Selain itu, menurut Arsul Sani, memang ada hal-hal yang harus disempurnakan UU Nomor 19/2019 tersebut.

"Kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah peformen atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi, ya monggo. Saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," imbuh Arsul Sani.

Ia kemudian mengurai, KPK pernah mengeluhkan masalah bidang-bidang atau Kedeputian di KPK agar diperluas, karena dalam Pasal 26 UU 30/2002 hanya empat, walaupun pimpinan KPK tetap melakukan perluasan organisasi karena ada ketentuan pasal tersebut yang berubah.

Kemudian, anjloknya indeks persepsi korupsi (IPK) tahun 2020 dengan skor 37 dan peringkat 102 dari 180 negara. Meskipun, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan anjloknya IPK tersebut, dan bukan hanya tugas KPK sendirian.

"Saya kira ini menjadi taruhan pemberantasan korupsi kita untuk kembali peningkatkan indeks persepsi korupsi kita," ucapnya.

"Jadi saya menunggu naskah akademik dan draf RUU KPK perubahan kedua atas UU KPK," demikian Arsul Sani.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya