Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani/Repro

Politik

Usulkan Kembali Merevisi UU 19/2019, Komisi III: Tapi Yang Menginisiasi KPK Sendiri

RABU, 10 MARET 2021 | 13:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan merevisi kembali Undang-undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul saat Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Rabu (10/3).

Tujuan revisi ini antara lain untuk memperbaiki dan memperluas jangkauan kerja-kerja pemberantasan korupsi di tanah air.

"Saya ingin langsung saja, bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani.


Menurut Wakil Ketua Umum PPP itu, UU Nomor 19/2019 tentang KPK memang harus direvisi kembali demi perbaikan institusi dan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terlebih, UU itu bukan kitab suci karena dibuat oleh manusia, dalam hal ini pemerintah dan DPR. Selain itu, menurut Arsul Sani, memang ada hal-hal yang harus disempurnakan UU Nomor 19/2019 tersebut.

"Kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah peformen atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi, ya monggo. Saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," imbuh Arsul Sani.

Ia kemudian mengurai, KPK pernah mengeluhkan masalah bidang-bidang atau Kedeputian di KPK agar diperluas, karena dalam Pasal 26 UU 30/2002 hanya empat, walaupun pimpinan KPK tetap melakukan perluasan organisasi karena ada ketentuan pasal tersebut yang berubah.

Kemudian, anjloknya indeks persepsi korupsi (IPK) tahun 2020 dengan skor 37 dan peringkat 102 dari 180 negara. Meskipun, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan anjloknya IPK tersebut, dan bukan hanya tugas KPK sendirian.

"Saya kira ini menjadi taruhan pemberantasan korupsi kita untuk kembali peningkatkan indeks persepsi korupsi kita," ucapnya.

"Jadi saya menunggu naskah akademik dan draf RUU KPK perubahan kedua atas UU KPK," demikian Arsul Sani.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya