Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani/Repro

Politik

Usulkan Kembali Merevisi UU 19/2019, Komisi III: Tapi Yang Menginisiasi KPK Sendiri

RABU, 10 MARET 2021 | 13:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan merevisi kembali Undang-undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul saat Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Rabu (10/3).

Tujuan revisi ini antara lain untuk memperbaiki dan memperluas jangkauan kerja-kerja pemberantasan korupsi di tanah air.

"Saya ingin langsung saja, bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani.

Menurut Wakil Ketua Umum PPP itu, UU Nomor 19/2019 tentang KPK memang harus direvisi kembali demi perbaikan institusi dan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terlebih, UU itu bukan kitab suci karena dibuat oleh manusia, dalam hal ini pemerintah dan DPR. Selain itu, menurut Arsul Sani, memang ada hal-hal yang harus disempurnakan UU Nomor 19/2019 tersebut.

"Kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah peformen atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi, ya monggo. Saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," imbuh Arsul Sani.

Ia kemudian mengurai, KPK pernah mengeluhkan masalah bidang-bidang atau Kedeputian di KPK agar diperluas, karena dalam Pasal 26 UU 30/2002 hanya empat, walaupun pimpinan KPK tetap melakukan perluasan organisasi karena ada ketentuan pasal tersebut yang berubah.

Kemudian, anjloknya indeks persepsi korupsi (IPK) tahun 2020 dengan skor 37 dan peringkat 102 dari 180 negara. Meskipun, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan anjloknya IPK tersebut, dan bukan hanya tugas KPK sendirian.

"Saya kira ini menjadi taruhan pemberantasan korupsi kita untuk kembali peningkatkan indeks persepsi korupsi kita," ucapnya.

"Jadi saya menunggu naskah akademik dan draf RUU KPK perubahan kedua atas UU KPK," demikian Arsul Sani.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya