Berita

Presiden Armenia, Armen Sarkissian/Net

Dunia

Presiden Armenia Ajukan Banding Ke Mahkamah Konstitusi Atas Upaya Pemecatan Petinggi Militer Oleh PM Pashinyan

RABU, 10 MARET 2021 | 13:28 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perselisihan antara Presiden Armenia, Armen Sarkissian dan Perdana Menteri Nikol Pashinyan terkait pemecatan Kepala Staf Umum Angkatan Darat, Onik Gasparyan masih berlanjut.

Kantor kepresidenan mengatakan, Sarkissian mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi atas UU dinas militer dan status prajurit yang digunakan Pashinyan untuk mencopot Gasparyan.

"Seruan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah di bidang praktik penegakan legislatif, yang dipercaya ke dalam sorotan sebagai hasil dari inisiatif perdana menteri untuk memberhentikan Gasparyan, dan akibatnya proses konstitusional dan hukum," ujar pihak kepresidenan, seperti dikutip Sputnik, Rabu (10/3).


Kantor kepresidenan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi dapat berdampak signifikan pada keputusan yang diadopsi sebelumnya dan proses lebih lanjut terkait dengan interpretasi dan penerapan UU tersebut.

"Presiden berharap keputusan cepat (Mahkamah Konstitusi) akan memberikan kepastian hukum dan akan berkontribusi untuk menyelesaikan krisis," lanjut pernyataan kepresidenan.

Sebelumnya, Pashinyan mengatakan Gasparyan akan dianggap telah diberhentikan mulai 10 Maret sesuai dengan UU dinas militer dan status prajurit.

Pemberlakuan UU itu, kata Pashinyan, dilakukan setelah Sarkassian menolak menandatangani proposal pemecatan yang diajukannya.

"Mempertimbangkan fakta bahwa presiden republik tidak menandatangani draf dekrit yang diajukan oleh perdana menteri dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh UU dinas militer dan status prajurit, serta tidak mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi, Kepala Staf Umum Angkatan Bersenjata Armenia Onik Gasparyan, diberhentikan dari jabatannya mulai 10 Maret dengan kekuatan hukum," ujar Pashinyan dalam pernyataan yang dikeluarkan kabinet.

Pemecatan Gasparan dilakukan oleh Pashinyan setelah menentang seruan militer untuk mundur pada Kamis (25/2). Alih-alih, ia menuding militer berupaya melakukan kudeta.

Keputusan itu ditolak oleh Sarkissian karena krisis politik, menurutnya, tidak dapat diselesaikan dengan seringnya pergantian personel.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya