Berita

Pencoblosan pemilu kepala daerah pada 2020/RMOL

Politik

Revisi UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, KIPP: DPR Menyerahkan Revisi UU Pemilu Dan Pemilihan Kepada Perpu?

RABU, 10 MARET 2021 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencabutan draf revisi undang-undang 7/2017 tentang Pemilu dari Prolegnas oleh DPR memunculkan pertanyaaan bagi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta mengatakan, keputusan mencabut revisi UU Pemilu oleh Badan Legislatif DPR bersama pemerintah di dalam Rapat Kerja kemarin, justru tidak menyelesaikan banyak persoalan pelik di dalam pemilu yang pernah terjadi sebelumnya.

"Dengan demikian maka berbagai persoalan yang seharusnya dibahas dan dicari solusinya melalui revisi UU Pemilu dan UU Pemilihan tidak akan dibahas di DPR," ujar Kaka Suminta dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/3).


Lebih rinci lagi, Kaka Suminta menjabarkan beragam persoalan yang kemungkinan  terjadi karena revisi UU Pemilu tidak dilaksanakan DPR.

Di antaranya, tidak ada sinkronisasi antara UU pemilu dan UU Pilkada yang bisa menyesuaikan dengan situasi pandemi, perkembangan politik dan juga teknologi yang berubah cepat saat ini.

"Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional pada tahun 2024 berhimpitan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024," tutur Kaka Suminta.

"Sebuah permasalahan penyelenggaraan yang memerlukan persiapan dan potensi permasalahan yang cukup pelik. Serta potensi residu politik pemilu yang bisa berakibat pada pemilihan 2024," sambungnya.

Selain itu, Kaka Suminta juga melihat adanya penunjukan Plt Kepala Daerah yang sangat banyak, serta potensi kepentingan politik pemerintah dan koalisinya, karena pelaksanaan pemilu serantak 2024 nanti.

Karena itu, KIPP berharap kepada DPR untuk mempertimbangkan pencabutan revisi UU Pemilu. Apabila tidak, maka muncul pertanyaan yang terkait kemungkinan diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk penyelenggaraan pemilu ini.

"Memperhatikan banyaknya permasalahan tersebut di atas, nampaknya DPR perlu untuk menimbang kembali kelanjutan pembahasan revisi Undang-undang pemilu dan pemilihan tersebut," ucap Kaka Suminta.

"Atau, apakah dengan hal tersebut (mencabut revisi UU Pemilu dari prolegnas) bisa kita katakan bahwa DPR menyerahkan Revisi Undang-undang Pemilu dan Pemilihan kepada Perpu?," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya