Berita

Irjen Napoleon Bonaparte/Net

Hukum

Divonis Hari Ini, Irjen Napoleon Dan Brigjen Prasetijo Ngarep Dibebaskan Dari Tuntutan

RABU, 10 MARET 2021 | 11:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan vonis terhadap dua terdakwa yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tim penasihat hukum Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang berharap kliennya divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan oleh majelis hakim.

"Harapan kami penasihat hukum bahwasanya majelis hakim membebaskan segala dakwaan klien kami Irjen Napoleon, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana terurai di dalam pleidoi kami setebal 843 halaman," ujar Santrawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).

Sementara itu, penasihat hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sitinjak juga mengharapkan hal serupa. Rolas yakin Majelis Hakim Tipikor akan memberikan putusan yang adil terhadap kliennya.

"Kita percayakan majelis hakim akan memutuskan dengan adil. Mohon doanya," kata Rolas dikonfirmasi terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan.
Napoleon dinyatakan jaksa terbukti menerima suap sebesar USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar.

Sementara mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya