Berita

Irjen Napoleon Bonaparte/Net

Hukum

Divonis Hari Ini, Irjen Napoleon Dan Brigjen Prasetijo Ngarep Dibebaskan Dari Tuntutan

RABU, 10 MARET 2021 | 11:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan vonis terhadap dua terdakwa yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tim penasihat hukum Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang berharap kliennya divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan oleh majelis hakim.

"Harapan kami penasihat hukum bahwasanya majelis hakim membebaskan segala dakwaan klien kami Irjen Napoleon, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana terurai di dalam pleidoi kami setebal 843 halaman," ujar Santrawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).


Sementara itu, penasihat hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sitinjak juga mengharapkan hal serupa. Rolas yakin Majelis Hakim Tipikor akan memberikan putusan yang adil terhadap kliennya.

"Kita percayakan majelis hakim akan memutuskan dengan adil. Mohon doanya," kata Rolas dikonfirmasi terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan.
Napoleon dinyatakan jaksa terbukti menerima suap sebesar USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar.

Sementara mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya