Berita

Irjen Napoleon Bonaparte/Net

Hukum

Divonis Hari Ini, Irjen Napoleon Dan Brigjen Prasetijo Ngarep Dibebaskan Dari Tuntutan

RABU, 10 MARET 2021 | 11:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan vonis terhadap dua terdakwa yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tim penasihat hukum Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang berharap kliennya divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan oleh majelis hakim.

"Harapan kami penasihat hukum bahwasanya majelis hakim membebaskan segala dakwaan klien kami Irjen Napoleon, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana terurai di dalam pleidoi kami setebal 843 halaman," ujar Santrawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).


Sementara itu, penasihat hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sitinjak juga mengharapkan hal serupa. Rolas yakin Majelis Hakim Tipikor akan memberikan putusan yang adil terhadap kliennya.

"Kita percayakan majelis hakim akan memutuskan dengan adil. Mohon doanya," kata Rolas dikonfirmasi terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan.
Napoleon dinyatakan jaksa terbukti menerima suap sebesar USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar.

Sementara mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya