Berita

Gubernur Banten, Wahidin Halim menyebut pinjaman ke PT SMI menguntungkan karena tanpa bunga alias nol persen/JEN

Nusantara

Kembali Pinjam Rp 4 Triliun Dari PT SMI, Gubernur Banten: Ini Tanpa Bunga

RABU, 10 MARET 2021 | 09:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pinjaman Pemerintah Provinsi Banten ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 4,1 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) diklaim tidak dikenakan bunga.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Selasa (9/3).

Sejauh ini, pengajuan pinjaman tahap pertama ke PT SMI senilai Rp 856 Miliar telah dicairkan. Sementara untuk pinjaman tahap kedua sebesar Rp 4,1 Triliun hingga kini belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.


"(Pinjaman) Rp 4,1 Triliun justru kesepakatan kita tanpa bunga, makanya kita jangan diraguin, karena kita komitmen, Dewan juga komitmen. Dewan mau menyetujui karena nol persen tadi," jelas WH, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Lanjut WH, dana pinjaman Rp 856 miliar sudah bisa digunakan untuk beberapa sektor pembangunan infrastruktur di 2021. Bahkan proyek SMI mulai dilelangkan kepada perusahaan.

WH memastikan sesuai kesepakatan dengan Kemenkeu untuk pinjaman tahap dua bakal diteken pada April 2021.

"Ini harusnya bulan April. Kita sudah ajukan sesuai kesepakatan kemarin (pinjaman pertama), mudah mudhaan uangnya negara masih ada. Jadi, tergantung yang minjemin kan. Kalau enggak ada uang kita repot juga," terang WH.

Sekali lagi, WH meyakini pembayaran masa pinjaman dilakukan selama 8 tahun itu tanpa sepeserpun dipungut bunga alias 0 persen.

"Itu (skema pembayaran) kan kontrak lama 8 Tahun," demikian Wahidin Halim.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya