Berita

Gubernur Banten, Wahidin Halim menyebut pinjaman ke PT SMI menguntungkan karena tanpa bunga alias nol persen/JEN

Nusantara

Kembali Pinjam Rp 4 Triliun Dari PT SMI, Gubernur Banten: Ini Tanpa Bunga

RABU, 10 MARET 2021 | 09:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pinjaman Pemerintah Provinsi Banten ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 4,1 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) diklaim tidak dikenakan bunga.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Selasa (9/3).

Sejauh ini, pengajuan pinjaman tahap pertama ke PT SMI senilai Rp 856 Miliar telah dicairkan. Sementara untuk pinjaman tahap kedua sebesar Rp 4,1 Triliun hingga kini belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.


"(Pinjaman) Rp 4,1 Triliun justru kesepakatan kita tanpa bunga, makanya kita jangan diraguin, karena kita komitmen, Dewan juga komitmen. Dewan mau menyetujui karena nol persen tadi," jelas WH, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Lanjut WH, dana pinjaman Rp 856 miliar sudah bisa digunakan untuk beberapa sektor pembangunan infrastruktur di 2021. Bahkan proyek SMI mulai dilelangkan kepada perusahaan.

WH memastikan sesuai kesepakatan dengan Kemenkeu untuk pinjaman tahap dua bakal diteken pada April 2021.

"Ini harusnya bulan April. Kita sudah ajukan sesuai kesepakatan kemarin (pinjaman pertama), mudah mudhaan uangnya negara masih ada. Jadi, tergantung yang minjemin kan. Kalau enggak ada uang kita repot juga," terang WH.

Sekali lagi, WH meyakini pembayaran masa pinjaman dilakukan selama 8 tahun itu tanpa sepeserpun dipungut bunga alias 0 persen.

"Itu (skema pembayaran) kan kontrak lama 8 Tahun," demikian Wahidin Halim.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya