Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Hukum

Mahfud MD Minta Amien Rais Buktikan Tuduhan Pelanggaran HAM Berat Dalam Kasus KM 50

SELASA, 09 MARET 2021 | 21:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Amien Rais yang merupakan bagian dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI untuk membuktikan tudinganya bahwa terdapat pelanggaran HAM berat dalam kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Sebelumnya, Amien Rais Dkk yang tergabung dalam TP3 menemui Presiden Joko Widodo dan menyebut peristiwa tewasnya anggota FPI termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Pak Marwan Batubara (ikut pertemuan dengan Presiden) tadi mengatakan mereka yakin 6 orang ini adalah Warga Negara Indonesia. Ok kita juga yakin. Mereka adalah orang - orang yang beriman, kita juga yakin. Dan mereka juga yakin, Pak Marwan Batubara, telah terjadi pelanggaran HAM berat. Saya katakan, pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM berat itu. Mana sampaikan sekarang. Atau kalan ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti bukan keyakinan," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers usai pertemuan di Istana Negara, Selasa (9/3).

Mahfud berpendapat, kategori pelanggaran HAM berat bisa disimpulkan manakala terpenuhi tiga syarat; yakni terstruktur, sistematis dan masif.

"Satu, dilakukan secara terstruktur, itu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang. Struktur tuh berjenjang, harus targetnya bunuh 6 orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadinya ini larinya ke sini. Itu terstruktur," kata Mahfud.

"Sistematis, terstruktur sistematis. Juga jelas tahapan - tahapnya perintah pengerjaan itu. Itu pelanggaran HAM berat. Masif, menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu, mari bawa. Kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasar UU 26/2000," sambungnya.

Mahfud bilang, keyakinan atau laporan dari Amien Rais CS serta TP3 pun sudah diterima oleh Komnas HAM. Dan Komisi juga telah menyimpulkan, bahwa perisitwa tersebut bukan lah pelanggaran HAM berat.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Gegara Tidak Dipinjami Uang, Tante Nekat Habisi Nyawa Keponakan

Rabu, 24 April 2024 | 23:50

Rupiah Melemah, Suku Bunga BI Naik Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 23:47

Amankan Posisi Ketum PKB, Cak Imin Harus Merapat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 23:20

Aktivis Pergerakan Punya Peran Penting dalam Kemenangan Prabowo

Rabu, 24 April 2024 | 23:03

BPJPH Yakinkan Negara OKI Soal Implementasi Wajib Halal Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 | 22:47

Gibran Belanja Masalah Seluruh Indonesia

Rabu, 24 April 2024 | 22:43

Si Doel Lebih Dibutuhkan Banten Dibanding Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 22:33

Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 22:03

Cik Ujang Pastikan DPD Demokrat Sumsel Tak Ada Polemik

Rabu, 24 April 2024 | 21:43

Petugas Rutan Palembang Diperiksa Buntut Foto Bacagub Sumsel dan Alex Noerdin di Lapas Beredar

Rabu, 24 April 2024 | 21:37

Selengkapnya