Berita

Suparji Ahmad/Net

Politik

Ada Bagi-bagi Duit Di KLB Sibolangit, KPK Disarankan Usut Keterlibatan Nazarudin

SELASA, 09 MARET 2021 | 13:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) disarankan langsung mengusut dugaan aliran dana dalam Kongres luar biasa (KLB) sepihak yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, informasi tentang adanya pembagian duit menjadi pintu masuk aparat penegak hukum.

Kata Suparji, inisiatif KPK diperlukan untuk memberi kepastian hukum.

"Sebaiknya langsung mengusut kalau sudah ada bukti-bukti permulaan. Sudah ada yang menyampaikan tentang adanya dugaan bagi-bagi uang tersebut," demikian kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/3).

Menurut Suparji, pengusutan juga diperlukan untuk memberi efek jera pada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saat kontestasi politik.

"Untuk memberi efek jera agar tidak memberi dan menerima dalam kontestasi politik. Dan mengungkap dalang dari kegaduhan politik tersebut," demikian kata Suparji.

Argumentasi terakhir, Suparji menjelaskan pengusutan hukum KPK diperlukan untuk memastikan apakah mantan terpidana kasus korupsi mengalami perubahan atau tetap menjadi penyandang dana dalam aktivitas politik.

"Mengevaluasi keterlibatan mantan napi dalam politik apakah sudah lebih baik atau tidak ada perubahan," demikian kata Suparji.

Dalam KLB sepihak di Sibolangit itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin pernah menjadi terpidana gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan wisma atlet Hambalang.

Nazarudin menjalani hukuman total 13 tahun dari beberapa kasus yang menjeratnya.

Saat ini Nazarudin sudah menghirup udara bebas. Saat KLB di Sibolangit Jumat (5/3) lalu, diungkapkan para peserta KLB sepihak tersebut Nazarudin disebut asebagai aktor yang membagi-bagikan uang kepada peserta.

Dalam KLB sepihak itu, peserta awalnya diiming-iming uang sebesar Rp 100 juta. Meski demikian, para peserta menangggung kecewa karena hanya mendapatkan uang Rp 5 juta rupiah.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya