Berita

Migran Myanmar yang dipulangkan oleh otoritas Malaysia/Reuters

Dunia

Pengadilan Malaysia Buka Peluang Kelompok HAM Lawan Keputusan Deportasi Warga Myanmar

SELASA, 09 MARET 2021 | 12:33 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Malaysia membuka diri jika kelompok hak asasi manusia ingin menantang keputusan deportasi lebih dari 1.000 warga negara Myanmar.

Keputusan itu diumumkan oleh Pangadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa (9/3). Meskipun Malaysia memiliki UU yang melarang siapapun untuk menantang keputusan yang dibuat oleh otoritas imigrasi.

"Ini keputusan yang sangat penting karena mengakui fungsi organisasi non-pemerintah seperti Asylum Access dan Amnesty International, serta pendirian mereka dalam mengajukan peninjauan kembali untuk meminta pertanggungjawaban pihak berwenang," ujar pengacara kelompok HAM, New Sin Yew, seperti dikutip Reuters.


Bulan lalu, pemerintah Malaysia mendeportasi warga Myanmar, hanya beberapa jam setelah perintah sementara pengadilan menyatakan larangan keberangkatan mereka menjelang sidang hukum atas tawaran Amnesty International dan Akses Suaka untuk menghentikan rencana tersebut.

Langkah pemerintah tersebut langsung dikecam oleh kelompok HAM yang khawatir jika warga yang dipulangkan akan mendapat penganiayaan di Myanmar. Terlebih militer telah merebut kekuasaan dari pemerintahan sipil di Myanmar sejak 1 Februari.

Namun, departemen imigrasi Malaysia mengatakan mereka yang dipulangkan tidak termasuk pengungsi Rohingya atau pencari suaka.

Kendati begitu, kekhawatiran tetap ada karena PBB tidak diizinkan untuk mewawancarai para imigran yang telah ditahan oleh otoritas selama lebih dari setahun itu untuk memverifikasi status mereka.

Dalam pengajuan ke pengadilan, kelompok HAM menyebut ada tiga pengungsi, 17 anak di bawah umur, dengan setidaknya satu orangtua dalam daftar tahanan. Tetapi tidak jelas apakah mereka dikirim kembali.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya