Berita

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati/Repro

Politik

Sistem Presidensil Di Indonesia Tidak Kompatibel Dengan Sistem Multipartai

SENIN, 08 MARET 2021 | 18:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sistem presidensil di Indonesia dianggap tidak kompatibel dengan dengan sistem multipartai yang dianut saat ini.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam diskusi daring yang diselenggarakan Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) yang bekerja sama dengan STIH Jentera, Perludem, Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan Pusako Universitas Andalas pada Minggu (7/3).

Dalam presentasinya yang dikaitkan dengan soal sistem Pemilu, Khirunnusa mengatakan, kondisi kepartaian di parlemen dan pemerintahan sangat dipengaruhi oleh koalisi partai. Harus dilihat bagaimana proses terjadinya koalisi, apakah terjadi koalisi ideologis atau koalisi kepentingan.


"Karena ternyata koalisi hanya untuk bisa bertahan di pemerintahan. Lalu sejauh mana fungsi check and balances telah dilaksanakan. Terdapat tantangan yang cukup berat bagi demokratisasi di Indonesia jika ditinjau dari sisi kondisi kepartaian, kondisi regulasi Undang-undang Partai Politik, Undang-undang Pemilu, dan Undang-undang Pilkada," papar Khoirunnisa.

"Belum lagi kondisi internal partai di daerah yang kerap harus bergabung dengan kekuasaan karena ketiadaan sumber daya dalam proses kandidasi para calon kepala daerah," sambungnya.

Dalam catatan Perludem, Pilkada 2020 menjadi Pilkada dengan angka calon tunggal paling banyak. Pada 2015 ada 3 daerah dengan calon tunggal, 2017 ada 9 daerah, 2018 ada 16 daerah, dan 2020 ada 25 daerah dengan calon tunggal.

Jika dibandingkan Pilkada 2015 dengan 2020 terdapat kenaikan calon tunggal di daerah sampai 8 kali lipat. Ini semua memperlihatkan kecenderungan menguatnya kuasa oligarki dalam kontestasi pemilu.

Oleh karena itu, Khoirunnisa mengingatkan adanya sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Pertama dianggap prosedural. Kedua, tidak memberikan insentif terbentuknya koalisi yang berbasiskan programatik. Dan ketiga, peran partisipasi masyarakat hanya dilihat saat hari H datang ke TPS, pemilu tidak menjadi media reward and punishment bagi peserta pemilu. Minim partisipasi pasca-pemilu.

Menutup presentasinya, Khoirunnisa memaparkan rekomendasi untuk reformasi partai politik dan elektoral.

Pertama, perlunya mendorong demokratisasi di internal partai politik. Kedua, memperkuat transparansi keuangan partai politik.

Ketiga, bersama melanjutkan reformasi sistem pemilu. Keempat, mendorong jaminan independensi penyelenggara pemilu. Dan kelima, aktif memperkuat konsolidasi masyarakat sipil.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya