Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Hukum

MAKI Endus Dugaan Penyimpangan Penagihan Pajak Rp 1,7 T Oleh Anak Buah Sri Mulyani

SABTU, 06 MARET 2021 | 03:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan dugaan penyimpangan penagihan pajak hingga Rp 1,7 triliun oleh oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah diusut KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, dugaan tersebut sudah dilaporkan beserta alat buktinya kepada KPK pada Jumat siang (5/3).

"Saya datang ke KPK melaporkan proses yang diduga terkait dengan inisial AP yang saat ini dicekal oleh KPK yang saat ini diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan pajak dengan wajib pajak," ujar Boyamin.

Boyamin pun membeberkan kronologis adanya dugaan penyimpangan penagihan pajak yang diduga dilakukan oleh AP.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) No.SR-383/MK.03/2017, memberikan izin penyanderaan terhadap DS, AT dan WW selaku Komisaris dan Direksi PT Industri Pulp Lestari dikarenakan menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 1,7 triliun.

Atas surat izin itu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jakarta Pluit telah melakukan penyanderaan terhadap DS yang dititipkan di Lapas Klas II A Salemba.

Selanjutnya, DS berupaya lepas dari penyanderaan dengan cara membayar Rp 15 miliar pada 20 Desember 2017, satu minggu setelah disandera dan membuat surat pernyataan akan membayar dengan seluruh harta kekayaannya sesuai dengan nilai di SPT pribadi.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER/03/PJ/2018 tanggal 23 Januari 2018, kata dia, DS lepas dari sandera pada 24 Januari 2018, atau sehari sejak terbitnya Peraturan Dirjen Pajak pada tanggal 23 Januari 2018. Hal itu pun dinilai tidak wajar jika merujuk syarat-syarat pembebasan sandera pajak, salah satunya pertimbangan Menkeu yang membutuhkan waktu 39 hari.

"Hingga saat ini tagihan pajak senilai Rp 1,7 triliun dari PT Industri Pulp Lestari diduga belum tertagih sepenuhnya. Diduga baru terbayar Rp 15 miliar dari Dedy Sutanto dan diduga tidak dilakukan penyanderaan terhadap AT dan WW sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas peristiwa tersebut," terang Boyamin.

Boyamin melanutkan, adanya dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp 1,7 triliun itu diduga terkait dengan AP yang saat itu menduduki jabatan eselon II setingkat Direktur pada DJP.

Apalagi, AP saat ini telah dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pajak.

"MAKI meminta KPK melakukan pengembangan penyelidikan dugaan korupsi atas dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp 1,7 triliun tersebut karena saat ini tidak terlacak keberadaan PT Industri Pulp Lestari. Namun diduga WW mantan Dirutnya telah mendirikan perusahaan baru," pungkas Boyamin.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya