Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Emosi, Pria Turki Tembak Putrinya Dengan 20 Peluru Hingga Tewas

JUMAT, 05 MARET 2021 | 16:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pria asal Turki menghadapi kurungan penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan sadis terhadap putrinya yang berusia 28 tahun.

Mustafa Ali Yilmaz (69), demikian nama ayah tersebut, menembak putrinya, Gulnur Yilmaz, sampai mati dengan 20 peluru pada Juni 2019 lalu.

Pada saat kejadian,  Yilmaz merasa emosi karena anaknya  menolak untuk memberi tahu keberadaan ibunya. Kasusnya sendiri saat ini telah memasuki masa persidangan.


Dilaporkan Daily Mail, Jumat (5/3), kejadian tragis tersebut bermula ketika Yilmaz meminta agar putrinya yang berprofesi sebagai dokter itu memberitahu di mana keberadaan ibunya, Gulden Yilmaz.

Yilmaz sempat menabrak mobil putrinya di Balikesir, Turki, sebelum kemudian menyeretnya keluar dari kendaraan dan bertanya berkali-kali di mana ibunya berada. Karena tidak juga mendapat jawaban, Yilmaz menembakkan senjata api miliknya.

Dari 20 peluru yang ditembakkan, 11 peluru menembus kepala sang anak hingga mengakibatkan kematian.

Mengetahui putrinya tewas, Yilmaz langsung melarikan diri dari tempat kejadian dengan berjalan kaki. Namun tak lama polisi setempat menangkapnya dengan barang bukti sebuah pistol.

Yilmaz menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan tersebut. Ia pun diceraikan oleh isterinya pada Januari 2020.

Selama persidangan, dia dilaporkan mengklaim bahwa dia tidak stabil secara mental. Uji coba akan dilanjutkan setelah hasil evaluasi psikologis tersedia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya