Berita

DPP Partai Nanggroe Aceh akhirnya mengusulkan Sayuti Abubakar sebagai calon Wakil Gubernur Aceh/Net

Politik

Surat Pengusulan Sudah Diteken Ketua Umum, PNA Resmi Ajukan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh

JUMAT, 05 MARET 2021 | 15:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah menetapkan Sayuti Abubakar sebagai calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh untuk mendampingi Nova Iriansyah di sisa masa jabatan 2017-2022.

Surat pengusulan itu telah diteken Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf, di penjara Sukamiskin, Bandung.

Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPP PNA No. 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 tanggal 5 Maret 2021 itu yang juga diteken oleh Sekretaris Jenderal PNA, Miswar Fuady.


"DPP PNA akan mengkomunikasikan serta memberitahukan kepada partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah lainnya mengenai keputusan PNA ini," kata Miswar dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

PNA merupakan salah satu pengusung pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh 2017. Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 54 ayat (3), PNA dapat mengusulkan calon wagub melalui Gubernur Aceh untuk dipilih oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar PNA, Majelis Tinggi PNA memiliki kewenangan menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh DPP PNA. Terkait hal ini Dewan Pimpinan Pusat PNA pun telah dua kali mengusulkan cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA ke Majelis Tinggi PNA.

Dalam surat Surat DPP PNA Nomor 525/DPP-PNA/XII/2020 tertanggal 14 Desember 2020, tiga nama mendaftar ke DPP PNA. Yakni Muharuddin Harun, Muhammad Nazar, Muhammad MTA.

Namun, kata Miswar, sampai dengan akhir Januari 2021, Majelis Tinggi PNA belum mencapai kesepakatan dan meminta DPP PNA untuk menambah jumlah kader PNA yang akan diusulkan. Keputusan ini membuat target penetapan calonn wakil gubernur tidak dapat dilaksanakan pada pekan pertama Februari.

Miswar menyampaikan, DPP PNA sudah mengkomunikasikan dengan beberapa kader yang dianggap memiliki kapasitas, integritas, dan loyalitas untuk mendaftarkan diri ke DPP PNA. Namun, sampai dengan 1 Februari 2021, hanya ada dua kader PNA yang mendaftarkan diri.

"Sehingga DPP PNA melalui surat Nomor 532/DPP-PNA/II/2021 tanggal 2 Februari 2020, kembali mengusulkan kepada Majelis Tinggi PNA lima nama, yakni Muharuddin Harun, Muhammad Nazar, Muhammad MTA, Muhammad Zaini, dan Sayuti," papar Miswar.

Akan tetapi, hingga awal Maret 2021, tidak juga didapati kesepakatan sehingga empat dari lima anggota Majelis Tinggi PNA yaitu Sayuti, Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady, sepakat menggunakan kewenangannya untuk memutuskan kandidat wakil gubernur.

Hal ini, sesuai Pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar PNA. Apabila dalam jangka waktu 30 hari, Majelis Tinggi PNA belum menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) maka DPP PNA dapat menetapkan dan melaksanakannya sendiri.

Miswar mengatakan, penetapan calon wakil gubernur dari PNA sepenuhnya diserahkan kepada Ketua Umum DPP PNA.

“Dengan pertimbangan utama yang disepakati harus merupakan kader PNA yang memiliki kapasitas, integritas, dan loyalitas,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya