Berita

Rekonstruksi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek/Net

Presisi

Kasus Dugaan Unlawfull Killing Dalam Waktu Dekat Naik Penyidikan

JUMAT, 05 MARET 2021 | 10:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, dalam waktu dekat perkara dugaan unlawfull killing atau pembunuhan di luar proses hukum dengan terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan (sidik).

"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi, minggu depan kami gelar (perkara) naik sidik (penyidikan)," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/2).

Untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan unlawfull killing ini, kata Andi, penyidik terlebih dulu akan mengirimkan berkas perkara enam orang laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP.

"Rencana minggu depan kita akan kirim berkas (enam tersangka laskar FPI yang tewas)," tandas Andi.

Mengapa hal itu dilakukan, Andi menjelaskan, pihaknya dan Jaksa akan melakukan gelar perkara, karena enam laskar FPI yang tewas dan ditetapkan sebagai tersangka itu buntut dari laporan kasus penyerangan terhadap petugas. Dengan begitu, prosesnya tidak berhenti dengan penetapan tersangka enam laskar FPI yang tewas saja.

"Jadi tidak berhenti penetapan tersangka, kesannya sekarang kan berhenti dipenetapan tersangka. Engga, ini akan kita lemparkan ke Jaksa, Jaksa akan berikan petunjuk, pasti endingnya penghentian. tapi karena sudah kadung tadi saya bilang SPDP, kan jaksa harus kami kasih tahu," beber Andi.

Karena Polisi, Andi menegaskan tidak bisa sepihak untuk menghentikan satu perkara

"Gak mungkin sepihak Polisi terus menghentikan. Kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu kan," pungkas Andi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ketiganya menjadi terlapor dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM yakni dugaan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar proses hukum.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkas Argo.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya