Berita

Rekonstruksi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek/Net

Presisi

Kasus Dugaan Unlawfull Killing Dalam Waktu Dekat Naik Penyidikan

JUMAT, 05 MARET 2021 | 10:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, dalam waktu dekat perkara dugaan unlawfull killing atau pembunuhan di luar proses hukum dengan terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan (sidik).

"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi, minggu depan kami gelar (perkara) naik sidik (penyidikan)," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/2).

Untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan unlawfull killing ini, kata Andi, penyidik terlebih dulu akan mengirimkan berkas perkara enam orang laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP.


"Rencana minggu depan kita akan kirim berkas (enam tersangka laskar FPI yang tewas)," tandas Andi.

Mengapa hal itu dilakukan, Andi menjelaskan, pihaknya dan Jaksa akan melakukan gelar perkara, karena enam laskar FPI yang tewas dan ditetapkan sebagai tersangka itu buntut dari laporan kasus penyerangan terhadap petugas. Dengan begitu, prosesnya tidak berhenti dengan penetapan tersangka enam laskar FPI yang tewas saja.

"Jadi tidak berhenti penetapan tersangka, kesannya sekarang kan berhenti dipenetapan tersangka. Engga, ini akan kita lemparkan ke Jaksa, Jaksa akan berikan petunjuk, pasti endingnya penghentian. tapi karena sudah kadung tadi saya bilang SPDP, kan jaksa harus kami kasih tahu," beber Andi.

Karena Polisi, Andi menegaskan tidak bisa sepihak untuk menghentikan satu perkara

"Gak mungkin sepihak Polisi terus menghentikan. Kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu kan," pungkas Andi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ketiganya menjadi terlapor dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM yakni dugaan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar proses hukum.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkas Argo.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya