Berita

Rekonstruksi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek/Net

Presisi

Kasus Dugaan Unlawfull Killing Dalam Waktu Dekat Naik Penyidikan

JUMAT, 05 MARET 2021 | 10:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, dalam waktu dekat perkara dugaan unlawfull killing atau pembunuhan di luar proses hukum dengan terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan (sidik).

"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi, minggu depan kami gelar (perkara) naik sidik (penyidikan)," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/2).

Untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan unlawfull killing ini, kata Andi, penyidik terlebih dulu akan mengirimkan berkas perkara enam orang laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP.


"Rencana minggu depan kita akan kirim berkas (enam tersangka laskar FPI yang tewas)," tandas Andi.

Mengapa hal itu dilakukan, Andi menjelaskan, pihaknya dan Jaksa akan melakukan gelar perkara, karena enam laskar FPI yang tewas dan ditetapkan sebagai tersangka itu buntut dari laporan kasus penyerangan terhadap petugas. Dengan begitu, prosesnya tidak berhenti dengan penetapan tersangka enam laskar FPI yang tewas saja.

"Jadi tidak berhenti penetapan tersangka, kesannya sekarang kan berhenti dipenetapan tersangka. Engga, ini akan kita lemparkan ke Jaksa, Jaksa akan berikan petunjuk, pasti endingnya penghentian. tapi karena sudah kadung tadi saya bilang SPDP, kan jaksa harus kami kasih tahu," beber Andi.

Karena Polisi, Andi menegaskan tidak bisa sepihak untuk menghentikan satu perkara

"Gak mungkin sepihak Polisi terus menghentikan. Kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu kan," pungkas Andi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ketiganya menjadi terlapor dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM yakni dugaan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar proses hukum.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkas Argo.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya