Berita

Rekonstruksi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek/Net

Presisi

Kasus Dugaan Unlawfull Killing Dalam Waktu Dekat Naik Penyidikan

JUMAT, 05 MARET 2021 | 10:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, dalam waktu dekat perkara dugaan unlawfull killing atau pembunuhan di luar proses hukum dengan terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan (sidik).

"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi, minggu depan kami gelar (perkara) naik sidik (penyidikan)," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/2).

Untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan unlawfull killing ini, kata Andi, penyidik terlebih dulu akan mengirimkan berkas perkara enam orang laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP.


"Rencana minggu depan kita akan kirim berkas (enam tersangka laskar FPI yang tewas)," tandas Andi.

Mengapa hal itu dilakukan, Andi menjelaskan, pihaknya dan Jaksa akan melakukan gelar perkara, karena enam laskar FPI yang tewas dan ditetapkan sebagai tersangka itu buntut dari laporan kasus penyerangan terhadap petugas. Dengan begitu, prosesnya tidak berhenti dengan penetapan tersangka enam laskar FPI yang tewas saja.

"Jadi tidak berhenti penetapan tersangka, kesannya sekarang kan berhenti dipenetapan tersangka. Engga, ini akan kita lemparkan ke Jaksa, Jaksa akan berikan petunjuk, pasti endingnya penghentian. tapi karena sudah kadung tadi saya bilang SPDP, kan jaksa harus kami kasih tahu," beber Andi.

Karena Polisi, Andi menegaskan tidak bisa sepihak untuk menghentikan satu perkara

"Gak mungkin sepihak Polisi terus menghentikan. Kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu kan," pungkas Andi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ketiganya menjadi terlapor dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM yakni dugaan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar proses hukum.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkas Argo.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya