Berita

Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto

Politik

Negara Seharusnya Hadir Melindungi Demokrat Yang Sah Secara Hukum

JUMAT, 05 MARET 2021 | 09:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat yang dilakukan dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) oleh Gerakan Pengambilalihan Kepimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) merupakan langkah yang illegal. 

Begitu kata Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto menanggapi kudeta yang tengah digalang GPK-PD di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

Menurutnya, KLB memang salah satu forum yang konstitusional. Namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini di Demokrat, maka dapat dipastikan itu gerakan inkonstitusional.


"Karena sesuai AD/ART Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," kata Didik Mukrianto.

Apalagi hingga saat ini, kata Didik, DPD dan DPC se-Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut.

"Mustahil KLB dapat dilakukan," tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, masih kata Didik, seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak dan kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka itu bukan hanya melanggar hukum.

"Tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi kita," sesal anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat ini.

Atas dasar itu, Didik menyebut 'kudeta' melalui KLB itu adalah pemerkosaan hukum dan demokrasi yang harus dihentikan dan dibubarkan. Sebab, selain mencederai prinsip negara hukum yang demokratis, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi.

"Dalam kondisi demikian, negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan," pungkasnya. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya