Berita

Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto

Politik

Negara Seharusnya Hadir Melindungi Demokrat Yang Sah Secara Hukum

JUMAT, 05 MARET 2021 | 09:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat yang dilakukan dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) oleh Gerakan Pengambilalihan Kepimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) merupakan langkah yang illegal. 

Begitu kata Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto menanggapi kudeta yang tengah digalang GPK-PD di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

Menurutnya, KLB memang salah satu forum yang konstitusional. Namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini di Demokrat, maka dapat dipastikan itu gerakan inkonstitusional.


"Karena sesuai AD/ART Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," kata Didik Mukrianto.

Apalagi hingga saat ini, kata Didik, DPD dan DPC se-Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut.

"Mustahil KLB dapat dilakukan," tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, masih kata Didik, seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak dan kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka itu bukan hanya melanggar hukum.

"Tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi kita," sesal anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat ini.

Atas dasar itu, Didik menyebut 'kudeta' melalui KLB itu adalah pemerkosaan hukum dan demokrasi yang harus dihentikan dan dibubarkan. Sebab, selain mencederai prinsip negara hukum yang demokratis, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi.

"Dalam kondisi demikian, negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan," pungkasnya. 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya