Berita

Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto

Politik

Negara Seharusnya Hadir Melindungi Demokrat Yang Sah Secara Hukum

JUMAT, 05 MARET 2021 | 09:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat yang dilakukan dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) oleh Gerakan Pengambilalihan Kepimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) merupakan langkah yang illegal. 

Begitu kata Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto menanggapi kudeta yang tengah digalang GPK-PD di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

Menurutnya, KLB memang salah satu forum yang konstitusional. Namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini di Demokrat, maka dapat dipastikan itu gerakan inkonstitusional.


"Karena sesuai AD/ART Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," kata Didik Mukrianto.

Apalagi hingga saat ini, kata Didik, DPD dan DPC se-Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut.

"Mustahil KLB dapat dilakukan," tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, masih kata Didik, seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak dan kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka itu bukan hanya melanggar hukum.

"Tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi kita," sesal anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat ini.

Atas dasar itu, Didik menyebut 'kudeta' melalui KLB itu adalah pemerkosaan hukum dan demokrasi yang harus dihentikan dan dibubarkan. Sebab, selain mencederai prinsip negara hukum yang demokratis, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi.

"Dalam kondisi demikian, negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan," pungkasnya. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya