Berita

Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto

Politik

Negara Seharusnya Hadir Melindungi Demokrat Yang Sah Secara Hukum

JUMAT, 05 MARET 2021 | 09:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat yang dilakukan dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) oleh Gerakan Pengambilalihan Kepimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) merupakan langkah yang illegal. 

Begitu kata Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto menanggapi kudeta yang tengah digalang GPK-PD di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

Menurutnya, KLB memang salah satu forum yang konstitusional. Namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini di Demokrat, maka dapat dipastikan itu gerakan inkonstitusional.


"Karena sesuai AD/ART Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," kata Didik Mukrianto.

Apalagi hingga saat ini, kata Didik, DPD dan DPC se-Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut.

"Mustahil KLB dapat dilakukan," tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, masih kata Didik, seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak dan kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka itu bukan hanya melanggar hukum.

"Tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi kita," sesal anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat ini.

Atas dasar itu, Didik menyebut 'kudeta' melalui KLB itu adalah pemerkosaan hukum dan demokrasi yang harus dihentikan dan dibubarkan. Sebab, selain mencederai prinsip negara hukum yang demokratis, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi.

"Dalam kondisi demikian, negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan," pungkasnya. 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya