Berita

Mantan Perdana Menteri Prancis, Edouard Balladur/Net

Dunia

Setelah Nicolas Sarkozy, Pengadilan Prancis Akan Vonis Mantan PM Atas Skandal Korupsi

KAMIS, 04 MARET 2021 | 17:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Satu lagi pejabat tinggi Prancis terjerat kasus korupsi. Mantan Perdana Menteri Edouard Balladur diduga melakukan suap kesepakatan senjata untuk membiayai kampanyenya.

Dimuat AFP, Balladur yang saat ini berusia 91 tahun diduga menggunakan suap kesepakatan senjata pada 1990-an dengan Pakistan dan Arab Saudi untuk membantu mendukung kampanyenya.

Kasus itu juga menjerat enam orang yang telah dijatuhi hukuman penjara. Termasuk mantan Menteri Pertahanan Fracois Leotard yang berusia 78 tahun dan membantah tuduhan tersebut.


Jaksa penuntut sendiri telah meminta Balladur untuk dijatuhi hukuman percobaan penjara satu tahun dan denda 50 ribu euro.

Baik Balladur dan Leotard didakwa pada 2017 dengan keterlibatan penyalahgunaan aset perusahaan atas penjualan kapal selam ke Pakistan dan fregat ke Arab Saudi antara 1993 hingga 1995.

Penyelidik menemukan 13 juta franc hasil suap dari kesepakatan tersebut. Saat ini bernilai sekitar 2,8 juta euro, setelah memperhitungkan inflasi.

Sebagian besar uang itu diduga telah disalurkan ke pencalonan presiden Balladur tahun 1995 yang gagal, atau ketika tahun-tahun terakhirnya menjadi perdana menteri era kepresidenan Francois Mitterrand.

Kasus ini dikenal sebagai "Kasus Karachi". Lantaran baru terungkap selama penyelidikan pemboman tahun 2002 di Karachi, Pakistan yang menargetkan bus yang mengangkut insinyur Prancis.

Lima belas orang tewas, termasuk 11 insinyur yang mengerjakan kontrak kapal selam, dan jaringan teror Al-Qaeda awalnya dicurigai melakukan serangan itu.

Tetapi fokus kemudian bergeser ke kesepakatan kapal selam. Ketika itu para penyelidik mempertimbangkan apakah pemboman itu merupakan balas dendam atas keputusan mantan Presiden Jacques Chirac untuk menghentikan pembayaran komisi untuk kesepakatan senjata tak lama setelah dia mengalahkan Balladur dalam pemilihan presiden.

Sementara itu, pada awal pekan ini, mantan Presiden Nicolas Sarkozy telah dinyatakan bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Meski begitu, Sarkozy masih membantah tuduhan itu dan akan mengajukan banding.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya