Berita

Mantan Perdana Menteri Prancis, Edouard Balladur/Net

Dunia

Setelah Nicolas Sarkozy, Pengadilan Prancis Akan Vonis Mantan PM Atas Skandal Korupsi

KAMIS, 04 MARET 2021 | 17:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Satu lagi pejabat tinggi Prancis terjerat kasus korupsi. Mantan Perdana Menteri Edouard Balladur diduga melakukan suap kesepakatan senjata untuk membiayai kampanyenya.

Dimuat AFP, Balladur yang saat ini berusia 91 tahun diduga menggunakan suap kesepakatan senjata pada 1990-an dengan Pakistan dan Arab Saudi untuk membantu mendukung kampanyenya.

Kasus itu juga menjerat enam orang yang telah dijatuhi hukuman penjara. Termasuk mantan Menteri Pertahanan Fracois Leotard yang berusia 78 tahun dan membantah tuduhan tersebut.

Jaksa penuntut sendiri telah meminta Balladur untuk dijatuhi hukuman percobaan penjara satu tahun dan denda 50 ribu euro.

Baik Balladur dan Leotard didakwa pada 2017 dengan keterlibatan penyalahgunaan aset perusahaan atas penjualan kapal selam ke Pakistan dan fregat ke Arab Saudi antara 1993 hingga 1995.

Penyelidik menemukan 13 juta franc hasil suap dari kesepakatan tersebut. Saat ini bernilai sekitar 2,8 juta euro, setelah memperhitungkan inflasi.

Sebagian besar uang itu diduga telah disalurkan ke pencalonan presiden Balladur tahun 1995 yang gagal, atau ketika tahun-tahun terakhirnya menjadi perdana menteri era kepresidenan Francois Mitterrand.

Kasus ini dikenal sebagai "Kasus Karachi". Lantaran baru terungkap selama penyelidikan pemboman tahun 2002 di Karachi, Pakistan yang menargetkan bus yang mengangkut insinyur Prancis.

Lima belas orang tewas, termasuk 11 insinyur yang mengerjakan kontrak kapal selam, dan jaringan teror Al-Qaeda awalnya dicurigai melakukan serangan itu.

Tetapi fokus kemudian bergeser ke kesepakatan kapal selam. Ketika itu para penyelidik mempertimbangkan apakah pemboman itu merupakan balas dendam atas keputusan mantan Presiden Jacques Chirac untuk menghentikan pembayaran komisi untuk kesepakatan senjata tak lama setelah dia mengalahkan Balladur dalam pemilihan presiden.

Sementara itu, pada awal pekan ini, mantan Presiden Nicolas Sarkozy telah dinyatakan bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Meski begitu, Sarkozy masih membantah tuduhan itu dan akan mengajukan banding.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya