Berita

Mantan Perdana Menteri Prancis, Edouard Balladur/Net

Dunia

Setelah Nicolas Sarkozy, Pengadilan Prancis Akan Vonis Mantan PM Atas Skandal Korupsi

KAMIS, 04 MARET 2021 | 17:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Satu lagi pejabat tinggi Prancis terjerat kasus korupsi. Mantan Perdana Menteri Edouard Balladur diduga melakukan suap kesepakatan senjata untuk membiayai kampanyenya.

Dimuat AFP, Balladur yang saat ini berusia 91 tahun diduga menggunakan suap kesepakatan senjata pada 1990-an dengan Pakistan dan Arab Saudi untuk membantu mendukung kampanyenya.

Kasus itu juga menjerat enam orang yang telah dijatuhi hukuman penjara. Termasuk mantan Menteri Pertahanan Fracois Leotard yang berusia 78 tahun dan membantah tuduhan tersebut.


Jaksa penuntut sendiri telah meminta Balladur untuk dijatuhi hukuman percobaan penjara satu tahun dan denda 50 ribu euro.

Baik Balladur dan Leotard didakwa pada 2017 dengan keterlibatan penyalahgunaan aset perusahaan atas penjualan kapal selam ke Pakistan dan fregat ke Arab Saudi antara 1993 hingga 1995.

Penyelidik menemukan 13 juta franc hasil suap dari kesepakatan tersebut. Saat ini bernilai sekitar 2,8 juta euro, setelah memperhitungkan inflasi.

Sebagian besar uang itu diduga telah disalurkan ke pencalonan presiden Balladur tahun 1995 yang gagal, atau ketika tahun-tahun terakhirnya menjadi perdana menteri era kepresidenan Francois Mitterrand.

Kasus ini dikenal sebagai "Kasus Karachi". Lantaran baru terungkap selama penyelidikan pemboman tahun 2002 di Karachi, Pakistan yang menargetkan bus yang mengangkut insinyur Prancis.

Lima belas orang tewas, termasuk 11 insinyur yang mengerjakan kontrak kapal selam, dan jaringan teror Al-Qaeda awalnya dicurigai melakukan serangan itu.

Tetapi fokus kemudian bergeser ke kesepakatan kapal selam. Ketika itu para penyelidik mempertimbangkan apakah pemboman itu merupakan balas dendam atas keputusan mantan Presiden Jacques Chirac untuk menghentikan pembayaran komisi untuk kesepakatan senjata tak lama setelah dia mengalahkan Balladur dalam pemilihan presiden.

Sementara itu, pada awal pekan ini, mantan Presiden Nicolas Sarkozy telah dinyatakan bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Meski begitu, Sarkozy masih membantah tuduhan itu dan akan mengajukan banding.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya