Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Korban Covid Muslim Dikuburkan Di Pulau Terpencil, Sri Lanka Menuai Protes

KAMIS, 04 MARET 2021 | 06:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sri Lanka menghadapi kritik atas rencana menguburkan korban virus corona Muslim di sebuah pulau terpencil, Iranaitivu yang terletak 13 kilometer di lepas pantai utara negara itu

Aksi demonstrasi terjadi para Rabu (3/3) di mana puluhan orang memegang spanduk dan meneriakkan yel yel penolakan di Kilinochchi, sebuah distrik daratan terdekat ke Iranaitivu. Mereka terdiri dari warga Tamil yang dipimpin oleh pastor, para pemimpin Muslim, dan penduduk setempat.

Mereka mengatakan, pulau yang luasnya hanya satu kilometer persegi itu tidak boleh digunakan sebagai 'kuburan' untuk pandemi, seperti yang dilaporkan CNA, Rabu (3/3).


Partai Muslim utama, Kongres Muslim Sri Lanka (SLMC), mengatakan bahwa 'semua orang tidak ingin keluarganya yang meninggal diasingkan' dan ingin menguburkan keluarga masing-masing di kuburan mereka sendiri.

Sejak April 2020, Kolombo mengeluarkan larangan penguburan korban Covid. Semua yang meninggal karena Covid harus dikremasi untuk mencegah penularan. Hal yang memicu protes kaum Muslim selama berbulan-bulan.

Muslim Sri Lanka, yang merupakan 10 persen dari 21 juta penduduknya, menentang kebijakan tersebut dengan menunjukkan bahwa kremasi dilarang berdasarkan hukum Islam.
Kebijakan kremasi akhirnya dicabut pada pekan lalu setelah Perdana Menteri Pakistan Imran Khan yang datang berkunjung mengatakan bahwa Kolombo harus menghormati upacara pemakaman umat Islam. Maka, pada Selasa (2/3) para pejabat akhirnya mengusulkan penguburan korban virus Muslim di pulau Iranaitivu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya