Berita

Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Repro

Politik

Loloskan Calon Bupati Boven Digoel, DKPP Pecat Tujuh Anggota KPU Provinsi Papua

RABU, 03 MARET 2021 | 21:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencalonan Yusak Yaluwo dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel berujung pada pemecatan terhadap tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai mengadili perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 yang dilaporkan masyarakat.

Dalam pemeriksaan perkara tersebut, DKPP menemukan pelanggaran yang dilakukan seluruh anggota KPU Provinsi Papua karena meloloskan Yusak Yaluwo sebagai calon bupati Boven Digoel, padahal dia tidak memenuhi syarat jeda lima tahun sebagai mantan narapidana.


Anggota Majelis DKPP, Didik Supriyanto saat membacakan poin pertimbangan menyatakan, teradu I, II, III (anggota KPU Provinsi Papua) tidak melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 4 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2d) PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU 3/2017 dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020.

Dengan dasar itu, DKPP menilai seharusnya Teradu menetapkan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun, karena bebas murni tanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 September 2020.

"Teradu I sampai dengan III terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Didik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/3)

Untuk teradu IV, V, VI dan IX, Didik menjelaskan, telah mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hasil klarifikasi yang telah dilakukan KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 Oktober 2020.

Di mana hasil klarifiasi tersebut menyatakan, Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun sehingga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Selain itu, tindakan para teradu mengakibatkan persoalan pemenuhan syarat calon Bupati Yusak Yaluwo berlarut-larut, sehingga masyarakat Kabupaten Boven Digoel tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sesuai jadwal, 9 Desember 2020.

Sehingga, teradu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, Ketua Majelis DKPP, Muhammad, dalam Sidang Pembacaan Putusan hari ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tujuah anggoat KPU Provinsi Papua.

Di mana, ketujuah orang tersebut antara lain, Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande (Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel). Serta Teradu Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan," ujar Muhammad membacakan putusan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya