Berita

Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Repro

Politik

Loloskan Calon Bupati Boven Digoel, DKPP Pecat Tujuh Anggota KPU Provinsi Papua

RABU, 03 MARET 2021 | 21:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencalonan Yusak Yaluwo dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel berujung pada pemecatan terhadap tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai mengadili perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 yang dilaporkan masyarakat.

Dalam pemeriksaan perkara tersebut, DKPP menemukan pelanggaran yang dilakukan seluruh anggota KPU Provinsi Papua karena meloloskan Yusak Yaluwo sebagai calon bupati Boven Digoel, padahal dia tidak memenuhi syarat jeda lima tahun sebagai mantan narapidana.

Anggota Majelis DKPP, Didik Supriyanto saat membacakan poin pertimbangan menyatakan, teradu I, II, III (anggota KPU Provinsi Papua) tidak melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 4 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2d) PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU 3/2017 dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020.

Dengan dasar itu, DKPP menilai seharusnya Teradu menetapkan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun, karena bebas murni tanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 September 2020.

"Teradu I sampai dengan III terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Didik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/3)

Untuk teradu IV, V, VI dan IX, Didik menjelaskan, telah mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hasil klarifikasi yang telah dilakukan KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 Oktober 2020.

Di mana hasil klarifiasi tersebut menyatakan, Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun sehingga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Selain itu, tindakan para teradu mengakibatkan persoalan pemenuhan syarat calon Bupati Yusak Yaluwo berlarut-larut, sehingga masyarakat Kabupaten Boven Digoel tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sesuai jadwal, 9 Desember 2020.

Sehingga, teradu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, Ketua Majelis DKPP, Muhammad, dalam Sidang Pembacaan Putusan hari ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tujuah anggoat KPU Provinsi Papua.

Di mana, ketujuah orang tersebut antara lain, Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande (Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel). Serta Teradu Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan," ujar Muhammad membacakan putusan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya