Berita

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Cholil Nafis/Net

Politik

Setelah Gaduh Perpres, MUI Dorong DPR Rampungkan RUU Larangan Minol

RABU, 03 MARET 2021 | 17:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pasca pencabutan lampiran investasi industri minuman beralkohol dalam Perpres 10/2021, muncul desakan agar UU Larangan Minuman Beralkohol segera disahkan.

"Saya mendukung inisiasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk membahas RUU itu menjadi UU berkenaan dengan minuman keras atau minol,” ucap Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Cholil Nafis dalam diskusi virtual Angkatan Muda Kabah (AMK) PPP, Rabu (3/3).

Cholil membenarkan saat ini sudah ada aturan terkait ketentuan umur konsumsi minuman beralkohol, yaitu mereka yang berusia 21 tahun ke atas. Namun faktanya, Cholil melihat aturan tersebut tidak diberlakukan secara ketat.


"Praktiknya saya melihat tidak ada ketentuan umpamanya orang ditanya tentang belinya umur berapa, atau setelah orang membeli itu umpanya dilihat KTP-nya. Sepertinya tidak seketat itu, nah perlu juga barangkali mumpung kita menolak PP itu, itu diperbaiki,” katanya.

Dari segi agama, kata Cholil, keberadaan miras harus dihapus. Dirinya mengutip pernyataan tokoh fiktif, Bang Napi, yang mengatakan bahwa kejahatan itu terjadi bukan karena semata-mata kemauan penjahat, tapi karena ada kesempatan.

"Maka kesempatan-kesempatan untuk minuman-minuman keras kita tutup dengan cara apa mengeliminasi, memperkecil, menjauhkan masyarakat dari minuman keras ini," tuturnya.

Dari sisi investasi, di dalam undang-undang larangan minol perlu juga dibuat aturan penanaman modal yang lebih jelas terkait mana yang boleh dan yang tidak. Atas dasar tersebut, Cholil mendorong agar pemerintah tidak menjadi investor di sektor industri minol.

"Kita kaya, kaya alam juga kaya inovasi, kenapa kita terjerat dengan soal-soal miras dan seakan-akan miras ada alternatif untuk investasi,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya