Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Laporan Investigasi: Ada 10.000 Pelecehan Seksual Anak Di Gereja Prancis Sejak 1950

RABU, 03 MARET 2021 | 07:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kemungkinan ada 10.000 anak yang menjadi korban pelecehan di gereja di Prancis sejak 1950. Fakta mengejutkan itu disampaikan oleh Kepala Komisi Investigasi Independen, Jean-Marc Sauve, pada Selasa (2/3).

Jean-Marc Sauve yang menyelidiki pelecehan anak di dalam Gereja Katolik selama beberapa tahun menyebutkan bahwa jumlah tersebut jauh lebih besar dari yang dilaporkan pada Juni 2019, di mana saat itu mereka hanya melaporkan sebanyak 3.000 korban saja.

"Perkiraan sebelumnya pada Juni tahun lalu dari 3.000 korban tentu saja terlalu rendah," ujarnya, saat menyampaikan pembaruan tentang kerja komisi, seperti dikutip dari AFP, Rabu (3/3).


"Ada kemungkinan jumlahnya setidaknya 10.000," tambahnya.

Hotline yang disiapkan pada Juni 2019 bagi para korban dan saksi untuk melaporkan pelecehan, menerima 6.500 panggilan telepon dalam 17 bulan pertama beroperasi.

"Pertanyaan besar bagi kami adalah berapa banyak korban yang datang? Apakah 25 persen? 10 persen, 5 persen atau kurang?" kata Sauve kepada wartawan.

Komisi penyelidik tersebut dibentuk pada November 2018 atas persetujuan Konferensi Waligereja Prancis, setelah skandal pelecehan anak yang besar dan berulang mengguncang Gereja Katolik di dalam dan luar negeri.

Tindakan tersebut memicu reaksi beragam dari asosiasi korban, yang memuji upaya untuk mendorong para penyintas untuk berbicara, tetapi mempertanyakan kesediaan dan kemampuan jaksa Prancis untuk mengajukan tuntutan.

Komisi, yang terdiri lebih dari 20 tokoh yang diambil dari latar belakang hukum, akademis dan medis, pada awalnya dijadwalkan untuk menyampaikan laporan akhir pada akhir tahun 2020 tetapi telah menetapkan batas waktu baru pada bulan September tahun ini.

Tuduhan terhadap para pendeta dan tokoh Katolik senior telah menyebabkan pembayaran dan penuntutan di seluruh dunia, serta perubahan pada doktrin gereja.

Pada Mei 2019, Paus Fransiskus mengeluarkan undang - undang baru yang mewajibkan siapa pun di Gereja yang mengetahui tentang pelecehan seksual untuk melaporkannya kepada atasan mereka.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya