Berita

Foto: Ilustrasi

Publika

Miras Bukan Investasi Tertutup

SELASA, 02 MARET 2021 | 17:41 WIB

RIUH rendah Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 cukup menghebohkan sampai terbit "pembatalan lampiran" oleh Presiden hari ini.

Apa sebenarnya yang terjadi?

Semua dapat dirunut dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang antara lain mengubah beberapa ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.


Mari kita fokus pada perubahan pasal 12 tentang bidang usaha mana yang terbuka dan mana pula yang tertutup.

Pasal 12 ayat 1 (perubahan) menyatakan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau yang hanya dapat dijalankan pemerintah pusat.

Pasal 12 ayat 2 mencantumkan bidang usaha yang tertutup dan minuman keras tidak termasuk sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Sebenarnya kalau ingin memperjuangkan "cabut legalitas miras" harusnya dimulai dari ketentuan Pasal 12 ayat 2 ini saat pengesahan UU Cipta Kerja. Dalam Omnibus Law sebenarnya aspek miras terlanjur lolos cukup jauh.

Sebagai kelanjutan UU Cipta Kerja maka terbitlah Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres ini sang Miras masuk dalam kategori Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu.

Daftar bidang usaha dengan persyaratan ini tercantum pada lampiran III.

Pada lampiran III angka 31, 32, dan 33 tercantum bidang Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Anggur dan Malt dengan persyaratan: baru dapat dilakukan di propinsi tertentu seperti Bali, NTT, Sulut, Papua.

Dapat pula di luar propinsi di atas berdasarkan ketetapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Persyaratannya hanya propinsi tidak ada syarat pembatasan lain.

Saat ini Sang Lampiran telah dibatalkan. Investor miras harus mengalah.

Apakah investor miras akan mengalah selama nya? Belum tentu. Karena Omnibus Law tidak pernah mencantumkan miras sebagai industri tertutup untuk penanaman modal.

Semoga sedikit menambah kejelasan.

Dedy Kurniadi

Hamba hukum, bukan penyuka miras.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya