Berita

Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy/Net

Dunia

Divonis 3 Tahun Penjara Karena Korupsi, Eks Presiden Prancis Siap Ajukan Banding

SELASA, 02 MARET 2021 | 14:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi oleh Pengadilan Prancis pada Senin (1/3).

Dikutip BBC, Sarkozy dihukum satu tahun penjara dan dua tahun lainnya hukuman percobaan. Ia menjadi mantan presiden Prancis pertama yang dihukum penjara.

Sarkozy dihukum karena mencoba menyuap hakim dan memengaruhi keputusannya pada 2014, setelah ia menanggalkan jabatannya.


Dalam putusannya, Hakim Christine Mée mengatakan politisi berusia 66 tahun itu mengetahui bahwa yang dilakukannya adalah kesalahan dan memberi publik contoh yang sangat buruk.

Pengacaranya mengatakan Sarkozy akan mengajukan banding. Ia juga masih bisa bebas selama proses yang diperkirakan akan memakan waktu bertahun-rahun itu.

Tetapi jika banding gagal, maka Sarkozy akan mendapatkan dua tahun penjara dan satu tahun masa percobaan.

Sarkozy menjabat sebagai presiden selama satu periode, dari 2007 hingga 2012. Dia mengadopsi kebijakan anti-imigrasi yang keras dan berusaha untuk mereformasi ekonomi Prancis selama kepresidenannya dibayangi oleh krisis keuangan global.

Ia kerap menjadi sasaran investigasi setelah kalah dari pemilihan pada 2013.

Sarkozy diadili dengan dua orang terdakwa, pengacaranya Thierry Herzog dan Gilbert Azibert, seorang hakim senior. Kasus tersebut berpusat pada percakapan telepon antara Sarkozy dan Herzog yang direkam oleh polisi pada tahun 2014.

Penyelidik sedang menyelidiki klaim bahwa Sarkozy telah menerima pembayaran tidak sah dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye pilpres 2007.

Penuntut meyakinkan pengadilan bahwa Sarkozy dan Herzog telah berusaha untuk menyuap Azibert dengan pekerjaan bergengsi di Monaco dengan imbalan informasi tentang penyelidikan itu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya