Berita

Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy/Net

Dunia

Divonis 3 Tahun Penjara Karena Korupsi, Eks Presiden Prancis Siap Ajukan Banding

SELASA, 02 MARET 2021 | 14:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi oleh Pengadilan Prancis pada Senin (1/3).

Dikutip BBC, Sarkozy dihukum satu tahun penjara dan dua tahun lainnya hukuman percobaan. Ia menjadi mantan presiden Prancis pertama yang dihukum penjara.

Sarkozy dihukum karena mencoba menyuap hakim dan memengaruhi keputusannya pada 2014, setelah ia menanggalkan jabatannya.

Dalam putusannya, Hakim Christine Mée mengatakan politisi berusia 66 tahun itu mengetahui bahwa yang dilakukannya adalah kesalahan dan memberi publik contoh yang sangat buruk.

Pengacaranya mengatakan Sarkozy akan mengajukan banding. Ia juga masih bisa bebas selama proses yang diperkirakan akan memakan waktu bertahun-rahun itu.

Tetapi jika banding gagal, maka Sarkozy akan mendapatkan dua tahun penjara dan satu tahun masa percobaan.

Sarkozy menjabat sebagai presiden selama satu periode, dari 2007 hingga 2012. Dia mengadopsi kebijakan anti-imigrasi yang keras dan berusaha untuk mereformasi ekonomi Prancis selama kepresidenannya dibayangi oleh krisis keuangan global.

Ia kerap menjadi sasaran investigasi setelah kalah dari pemilihan pada 2013.

Sarkozy diadili dengan dua orang terdakwa, pengacaranya Thierry Herzog dan Gilbert Azibert, seorang hakim senior. Kasus tersebut berpusat pada percakapan telepon antara Sarkozy dan Herzog yang direkam oleh polisi pada tahun 2014.

Penyelidik sedang menyelidiki klaim bahwa Sarkozy telah menerima pembayaran tidak sah dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye pilpres 2007.

Penuntut meyakinkan pengadilan bahwa Sarkozy dan Herzog telah berusaha untuk menyuap Azibert dengan pekerjaan bergengsi di Monaco dengan imbalan informasi tentang penyelidikan itu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya