Berita

Tiga Presidium KAMI, Rochmad Wahab, Gatot Nurmantyo, dan Din Syamsuddin/Net

Politik

Di Mata KAMI, Perpres Investasi Minol Bertentangan Pancasila Dan UUD 1945

SELASA, 02 MARET 2021 | 07:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Desakan kepada pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden 10/2021 yang mengizinkan investasi minuman keras di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua datang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Melalui sebuah rilis yang dibuat Presidium KAMI, Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, dan Rochmad Wahab, Selasa (2/3) disebutkan bahwa penolakan itu didasarkan karena Perpres 10/2021 bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perpres tesebut juga sangat jelas bertentangan dengan konstitusi negara, UUD 1945, khususnya pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.


“Kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan, kekerasan, kekacuan sosial dan kematian akibat minuman keras,” tulis Din Syamsuddin cs.

KAMI menilai Perpres 10/2021 juga bertentangan dengan usaha pencapaian tujuan bernegara dan pembangunan nasional, yaitu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.

Selain itu, Perpres 10/2021 juga disebut akan mengancam nasib buruk seluruh bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi muda.

Din Syamsuddin cs mengatakan bahwa industri minuman beralkohol yang sebelumnya dinyatakan sebagai bidang industri tertutup saja, telah menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sementara Perpres 10/2021 dengan tidak langsung merupakan legalisasi minuman keras, tidak hanya dalam pengertian produksinya, tetapi juga untuk mengkonsumsinya.  

“Artinya pemerintah menjadi pihak yang secara langsung berkeinginan agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pemabuk,” demikian rilis tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya