Berita

Tiga Presidium KAMI, Rochmad Wahab, Gatot Nurmantyo, dan Din Syamsuddin/Net

Politik

Di Mata KAMI, Perpres Investasi Minol Bertentangan Pancasila Dan UUD 1945

SELASA, 02 MARET 2021 | 07:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Desakan kepada pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden 10/2021 yang mengizinkan investasi minuman keras di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua datang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Melalui sebuah rilis yang dibuat Presidium KAMI, Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, dan Rochmad Wahab, Selasa (2/3) disebutkan bahwa penolakan itu didasarkan karena Perpres 10/2021 bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perpres tesebut juga sangat jelas bertentangan dengan konstitusi negara, UUD 1945, khususnya pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.


“Kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan, kekerasan, kekacuan sosial dan kematian akibat minuman keras,” tulis Din Syamsuddin cs.

KAMI menilai Perpres 10/2021 juga bertentangan dengan usaha pencapaian tujuan bernegara dan pembangunan nasional, yaitu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.

Selain itu, Perpres 10/2021 juga disebut akan mengancam nasib buruk seluruh bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi muda.

Din Syamsuddin cs mengatakan bahwa industri minuman beralkohol yang sebelumnya dinyatakan sebagai bidang industri tertutup saja, telah menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sementara Perpres 10/2021 dengan tidak langsung merupakan legalisasi minuman keras, tidak hanya dalam pengertian produksinya, tetapi juga untuk mengkonsumsinya.  

“Artinya pemerintah menjadi pihak yang secara langsung berkeinginan agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pemabuk,” demikian rilis tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya