Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Hukum

Pakar Hukum: Ada Pihak Yang Menggiring Sengketa Tanah Sebagai Permainan Mafia Tanah

SENIN, 01 MARET 2021 | 16:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menyatakan langkah-langkah Polri dalam mengungkap berbagai kasus pertanahan disertai penindakan terhadap penyandang dana maupun aktor intelektual dalam beberapa kasus di Indonesia sudah sangat baik.

Namun tindakan judisial Polri ini, sepertinya dimanfaatkan pihak-pihak yang bersengketa menciptakan stigma adanya mafia tanah dalam kasus pertanahan yang mereka hadapi.

“Stigma itu sangat  subyektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai mafia tanah. Narasi yang dibangun seperti ingin memberikan contoh bahawa kasus tanah secara subyektif ingin distigmatisasi sebagai mafia anah,” kata Indriyanto dalam keteranganya, Senin (1/3).


Menurut Indriyanto, semua asumsi menyesatkan itu berujung pada kepentingan terselubung (vested Interest) dari orang yang menggoreng isu, bukan pada obyektifitas sengketa hukum itu sendiri. Jadi semua digiring pada isu mafia tanah, padahal tidak selalu demikian.

“Salah satu ciri kejahatan klasik ini adalah dilakukan secara terorganisir dan profesional, serta berupaya menghindari mediasi dan proses hukum, karena itu memiliki limitasi pengungkapannya,” kata mantan wakil Pansel Capim KPK ini.

Dia menyebutkan pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara menggiring opini sesat yang tidak sehat, dan justru menyimpang dari pola dan tata hukum yang sah.

“Sengketa hukum, tidak selalu dimaknai stigmatisasi subyektif yang menyebutkan ada mafia tanah. Ini perlu dihindari sehingga tidak benar juga konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan Mafia Tanah,” katanya.

Dia mengaku Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan pengungkapan kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi .

“Polri perlu mencermati opini menyesatkan soal isu mafia tanah yang dilatarbelakangi vestes interest yang sesat ini. Negara Hukum harus menghargai hak-hak warga melalui Tata dan pola prosesual justisial yang benar, bukan opini sesat yang penuh vested interest,” tutupnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya