Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Hukum

Pakar Hukum: Ada Pihak Yang Menggiring Sengketa Tanah Sebagai Permainan Mafia Tanah

SENIN, 01 MARET 2021 | 16:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menyatakan langkah-langkah Polri dalam mengungkap berbagai kasus pertanahan disertai penindakan terhadap penyandang dana maupun aktor intelektual dalam beberapa kasus di Indonesia sudah sangat baik.

Namun tindakan judisial Polri ini, sepertinya dimanfaatkan pihak-pihak yang bersengketa menciptakan stigma adanya mafia tanah dalam kasus pertanahan yang mereka hadapi.

“Stigma itu sangat  subyektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai mafia tanah. Narasi yang dibangun seperti ingin memberikan contoh bahawa kasus tanah secara subyektif ingin distigmatisasi sebagai mafia anah,” kata Indriyanto dalam keteranganya, Senin (1/3).

Menurut Indriyanto, semua asumsi menyesatkan itu berujung pada kepentingan terselubung (vested Interest) dari orang yang menggoreng isu, bukan pada obyektifitas sengketa hukum itu sendiri. Jadi semua digiring pada isu mafia tanah, padahal tidak selalu demikian.

“Salah satu ciri kejahatan klasik ini adalah dilakukan secara terorganisir dan profesional, serta berupaya menghindari mediasi dan proses hukum, karena itu memiliki limitasi pengungkapannya,” kata mantan wakil Pansel Capim KPK ini.

Dia menyebutkan pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara menggiring opini sesat yang tidak sehat, dan justru menyimpang dari pola dan tata hukum yang sah.

“Sengketa hukum, tidak selalu dimaknai stigmatisasi subyektif yang menyebutkan ada mafia tanah. Ini perlu dihindari sehingga tidak benar juga konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan Mafia Tanah,” katanya.

Dia mengaku Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan pengungkapan kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi .

“Polri perlu mencermati opini menyesatkan soal isu mafia tanah yang dilatarbelakangi vestes interest yang sesat ini. Negara Hukum harus menghargai hak-hak warga melalui Tata dan pola prosesual justisial yang benar, bukan opini sesat yang penuh vested interest,” tutupnya.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya